Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu yang hendak dikirim dari Pekanbaru menuju Lampung
(madi)
Laporan: RAHMADI DWI
RIAU ONLINE,PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu yang hendak dikirim dari Pekanbaru menuju Lampung.
Pelaku inisial DW 34 tahun, dibekuk petugas di Jalan Lintas Timur KM 15. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat lebih kurang 2 kilogram serta uang tunai Rp 3 juta, Minggu, 16 Agustus 2020.
Kepala BNNNP Riau, Brigjen Kenedy menjelaskan penangkapan berawal dari informasi yang didapatkan tim BNN bahwa akan ada pengiriman narkotika dari pekanbaru menuju luar daerah.
Tim pemberantasan BNNP Riau yang sudah mengantongi ciri-ciri pelaku melakukan pengejaran terhadap pelaku yang menggunakan travel dari arah Pekanbaru menuju Pelalawan, tepatnya di Jalan Lintas kilometer 15.
"Kemudian petugas menangkap tersangka di sebuah SPBU dan ketika dilakukan penggeledahan didapati narkotika jenis sabu berada di dalam mobil yang digunakan pelaku," Brigjen Kenedy, Ahad, 16 Agustus 2020.
Jendral bintang satu ini menambahkan, tersangka baru empat bulan bebas dari lembaga pemasyarakatan pekanbaru.
"Ia mantan narapidana yang baru bebas dari lapas pekanbaru" ungkap Brigjen Kenedy.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 dan 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara.