(roni)
Jumat, 31 Juli 2020 18:54 WIB
(roni)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Sektor Tampan, Kota Pekanbaru menangkap seorang pria asal Medan, Sumatera Utara usai melakukan penipuan dengan modus membangun perumahan syariah bodong di Ibu kota provinsi Riau tersebut.
Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita dalam keterangannya di Pekanbaru, Jumat mengatakan tersangka berinisial HR (46) ditangkap usai melarikan diri ke kampung halamannya di Kota Medan pada Senin dinihari awal pekan ini (27/7). Penangkapan langsung dipimpin oleh Iptu Bahari Abdi, kepala unit Reskrim Polsek Tampan.
Selain terlibat dugaan penipuan dan penggelapan, HR juga dipastikan bakal lebih lama mendekam di penjara. Dia mengatakan dalam melancarkan aksinya, HR juga menggunakan identitas diri KTP palsu.
Identitas diri palsu itu ia tempuh untuk memuluskan aksi tipu-tipu nya. Salah satunya membuat perusahaan serta rekening Bank di Kota Pekanbaru.
Baca Juga
Berdasarkan laporan korban, aksi jahat pria gaek berbadan tegap itu terjadi pada 2017 silam. HR datang ke Pekanbaru bermodal kepercayaan diri dan jago bual. Di Pekanbaru, dia lantas mencari tanah kosong untuk dibangun perumahan ala-ala syariah.
Dapatlah dia tanah di Jalan Purwodadi Ujung, kelurahan Sidomulyo Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Tak lama berselang, dia pun berhasil menjaring seorang korban, John. Kepada John, dia menceritakan proyek khayalan itu, tapi lengkap dengan dokumen seolah-olah nyata.
John pun tergiur dan membayar uang muka Rp28 juta. Namun, setelah uang disetor, ternyata HR dengan licik kabur ke Medan. Uang raib, rumah tak jadi. Akhirnya, John melapor ke polisi. Hasil penyelidikan sekian lama, polisi berhasil melacak keberadaan HR dan langsung dilakukan penangkapan.
"Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 263 dan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana," ujar Hotmartua.