Kejari Pekanbaru Mulai Periksa Saksi Dugaan Korupsi Rumah Sakit Madani

Yuriza-Antoni.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kejaksaan Negeri Pekanbaru mulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi Rumah Sakit Madani Kota Pekanbaru, Riau. 

 

Adapun yang menangani perkara dugaan rasuah proyek senilai Rp80 miliar itu, adalah tim jaksa penyelidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

 

Dalam proses pengusutan, jaksa sudah memanggil sejumlah pihak untuk diklarifikasi.

 

Hal ini dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).

 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

 

"Iya, sudah ada yang kita undang untuk diklarifikasi," kata Yuriza, Senin 27 Juli 2020.

 

Informasi yang dihimpun, salah satu nama yang sudah dipanggil adalah Rahmad Ramadiyanto, Kepala Bagian (Kabag) ULP Pada Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau.

 

Saat proyek itu dilaksanakan, Rahmad merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru.

 

"Iya, yang bersangkutan (Rahmad Ramadiyanto,red) juga (diklarifikasi)," ungkap Kasi Pidsus lagi.


 

Selain Rahmad, tim jaksa penyelidik juga telah memintai keterangan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan konsultan manajemen kegiatan.

 

Terkait hal ini Yuriza menyebutkan, proses klarifikasi masih akan terus berlanjut.

 

"Tim penyelidik masih mencari peristiwa pidananya," tandasnya.

 

RSD Madani Pekanbaru merupakan rumah sakit tipe C yang dibangun di atas lahan seluas 3,5 hektare di bekas taman kota di Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan.

 

Namun dalam pembangunan rumah sakit senilai Rp80 miliar itu, disinyalir terdapat dugaan penyimpangan.

 

Dugaan penyimpangan itu dilaporkan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

 

Proyek tersebut dikerjakan oleh sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Pembangunan Perumahan, Tbk.

 

Nilai pagu dana sebesar Rp80 miliar, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru.

 

Dalam laporan LSM itu, proyek dikerjakan tahun 2016 dan 2017.

 

Proyek tersebut telah dinyatakan selesai 100 persen. Termasuk soal pembayarannya, juga sudah 100 persen.

 

Namun, beberapa item yang ada di dalam kontrak, ternyata tidak dikerjakan oleh pihak rekanan. 

 

Umumnya pekerjaan itu berkaitan dengan pengerjaan instalasi listrik dan sejumlah rulling tangga darurat.

 

Sebelumnya perkara itu ditangani Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru.

 

Belakangan, perkara itu diketahui diusut oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru.