LAPORAN: RISKI APDALLI
RIAU ONLINE, PELALAWAN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan ternyata telah menurunkan langsung tim penegakan hukum (Gakkum) terkait pencemaran lingkungan yang terjadi di wilayah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Serikat Putra atau IndoAgri Grup sejak kejadian pada Selasa, 28 Juli 2020 sore lalu.
Kedatangan tim gakkum dari DLH Pelalawan, ini langsung mengambil sampel air sungai yang tercemar dengan bau menyengat dan warna menghitam serta menimbulkan bui-bui limbah, itu di beberapa titik.
"Kita telah turunkan bagian gakkum mengambil sampel air, untuk mencari sumber tercemarnya dimana dan kemana aliran limbah mengalir," ungkap Kepala DLH Pelalawan, Eko Novitra, Rabu 29 Juli 2020.
"Jadi hasil survei dilapangan, ditemukan titik awal limbah yang terjadi limpasan run off atau meluber, mulai dari kanal dan berakhir di sungai kerumutan. Dan tim mengambil sampel di 5 titik di lokasi melubernya limbah di line aplikasi," tegasnya menambahkan.
Setelah itu, katanya, pihak DLH Pelalawan langsung mengantar sample air yang di ambil dari 5 titik di wilayah line Aplikasi PT Serikat Putra, itu ke Lapbiratorium guna dilakukan uji sampel air yang tercemar tersebut.
"Setelah diambil 5 titik sampel mulai dari beberapa kanal dekat kolam limbah yang meluber sampai ke muara dan hilir sungai kerumutan itu. Disana kita buat berita acara bersama semua pihak mulai dari masyarakat, Polres Pelalawan sampai pihak perusahaan. Selanjutnya hasil tersebut kami antar ke laporatorium PU Pekanbaru. Disitu nanti bakal diketahui hasilnya paling lambat selama 2 minggu," beber Kadis Eko.
Selain itu, pihak gakkum juga melakukan intevigasi data-data yang ada PT Serikat Putra guna mengkaji secara mendalam unsur kelalaian yang dilakukan PT Serikat Putra atau IndoAgri Grup, itu sehingga tercemarnya Sungai Kerumutan tersebut.
"Seiring kita menunggu itu (hasil sampel), kita juga melakukan intevigasi data-data perusahaan, bagaimana selama ini perusahaan mengelolah kolam limbahnya. Jika ada kesalahan munkin, itu catatan kita nanti untuk mengeluarkan rekomendasinya," tegasnya.
Namun, menurut Kadis Eko, rekomendasi itu nanti, mengacu pada hasil sampel yang keluar, karena rekomandasi harus keluar hasil uji laboratorium baru bisa dilakukan rekomendasi.
"Nanti bakal kita ekpose ke masyarakat juga, setelah keluar hasilnya," ulas Kadis Eko.
Pihaknya akan mengeluarkan sanksi-sanksi yang akan menimpah PT Serikat Putra atau IndoAgri Grup sesuai Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkugan hidup.
Sanksi diberikan jika terbukti melakukan kesalahan sehingga pencemaran tersebut berdampak pada ekologi seperti tanah maupun biota air maupun dampak sosial seperti berkurangnya hasil manfaat masyarakat dan juga merugikan masyarakat dari pencemaran tersebut.
"Sanksi itu bermacam-macam, kalau kita mengikuti Undang-Undang Nomor 32 itu, mulai dari sanksi administrasi sampai ke pencabutan izin nantinya," pungkas Kadis Eko, kepada RiauOnline.co.id.
Sementara itu, menajemen PT Serikat Putra atau IndoAgri Grup, Wahyudi, saat dikonfirmasi media ini, dalam dua hari dihubungi melalui no hp maupun jejaring sosial dengan no hp 0812-6051-***, namun hingga berita ini dimuat, belum ada respon dari pihak PT Serikat Putra.