Tahapan Pilkada Dilanjut, Tiga Petugas Pengawas Pilkada di Riau Malah Mundur

Baswaslu-Riau2.jpg
(Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Menyusul diterapkannya New Normal sebagai pengganti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau kembali menjalankan tugasnya dalam mengawasi tahapan Pilkada serentak 2020.

 

Hal tersebut dilakukan Bawaslu di kantor Bawaslu, Jalan Adi Sucipto, Senin, 15 Juni 2020. Rapat yang merupakan tatap muka pertama sejak dua belakangan ini dihadiri oleh perwakilan Bawaslu dari Kuansing, Dumai, Pelalawan dan Siak.

 

Ketua Bawaslh Riau, Rusidi Rusdan didampingi anggota dan Kepala Sekretariat menjelaskan bahwa tujuan rapat adalah membahas Strategi pengawasan Pilkada di 9 daerah dan memastikan pelaksanaan sesuai dengan protokoler kesehatan Covid-19.

 

"KPU kan sudah mencabut status tunda tahapan Pilkada mulai hari ini, jadi kita perlu membahas bagaimana strategi pengawasan yang disesuaikan dengan situasi covid19," jelas Rusidi, Senin, 15 Juni 2020.

 

Sementara itu, Koordinator Divisi SDM Bawaslu Riau, Hasan menyampaikan bahwa hari Minggu tanggal 14 Juni 2020, sudah dilakukan pengaktifan kembali jajaran pengawas Ad Hoc  di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa se-Riau. 

 

Hasan meminta kepada peserta rapat untuk menyampaikan informasi terkait pengawas Ad Hoc, terutama informasi daerah mana saja yang mengalami kendala seperti adanya pengawas yang terkena covid atau pengawas yang mengundurkan diri.

 

"Pengaktifkan kembali Panwascam dan Panwas Kelurahan/Desa sesuai arahan dari Bawaslu RI dengan nomor Surat Edaran 1097 Tahun 2020. Saat ini, Bawaslu RI meminta kepada sahabat semua untuk melakukan rekapitulasi permasalahan yang ada, seperti berapa jumlah pengawas kita yang terdampak covid atau mengundurkan diri," harap Hasan.


 

Dari pertemuan itu, didapatkan informasi bahwa ada 3 orang petigas yang mengundurkan diri menjadi pengawas Kecamatan ataupun pengawas Kelurahan/Desa. 

 

Tiga orang yang menundurkan diri tersebut merupakan pengawas ad hoc di Kabupaten Rokan Hilir sebanyak 2 orang, dan Kota Dumai 1 orang.

 

Selain itu, terdapat 2 orang kepala sekretariat kecamatan di Kabupaten Siak yang mengundurkan diri.

 

Hasan menjelaskan perlu dilakukan pelantikkan Pengganti Antar Waktu (PAW) bagi pengawas yang telah mengundurkan diri. Namun terkait Kepala Sekretariat yang mengundurkan diri, Hasan mengarahkan agar Bawaslu Kabupaten Siak mengikuti mekanisme Peraturan Sekretariat Jenderal (Persekjen) Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017.

 

Hasan menambahkan, pergantian dapat juga diambil dari sekretariat Kabupaten sebagai pengganti sementara.

 

"Untuk Kasek Kecamatan yang mengundurkan diri di Kabupaten Siak, maka dapat kita ikuti mekanisme pergantian sesuai dengan persekjen Nomor 1 Tahun 2017. Namun agar pengawasan di kecamatan tidak terganggu, maka dapat menunjuk staf di sekretariat Kabupaten sebagai pengganti sementara." ujar Hasan.

 

Saat memberikan sambutan, Kepala Sekretariat Bawaslu Riau, Anderson menyampaikan terkait kabupaten Indragiri Hulu yang memiliki calon perseorangan, sehingga ada tahapan yang mengharuskan pengawasan ke lapangan.

 

Oleh karena itu, khusus Kabupaten Inhu perlu tindakkan cepat untuk memenuhi kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) secara mandiri, karena petugas harus melakukan pengawasan di tahapan verifikasi faktual ini.

 

Akhir kegiatan, Koordinator Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Riau, Neil Antariksa menyimpulkan bahwa Pemerintah telah menentukan tanggal 9 Desember 2020 merupakan hari pemungutan suara pada Pilkada 2020 di 9 Kabupaten/Kota se-Riau.

 

Ditambah dengan kesediaan pemerintah untuk memberikan tambahan anggara terkait APD sehingga tidak ada alasan Bawaslu Kabupaten Kota tidak dapat melakukan pengawasan.

 

"Sebagaimana yang telah ditetapkannya tanggal pemungutan suara Pilkada 2020 yaitu tanggal 9 Desember 2020. Dari segi anggaran, pemerintah mendukung kerja-kerja pengawasan kita untuk disediakannya APD. Sehingga, tidak ada alasan Bawaslu tidak dapat melaksanakan tanggung jawabnya," terang Neil.