(roni)
Kamis, 30 Juli 2020 19:10 WIB
(roni)
Laporan: RONI TUAH
RIAUONLINE, PEKANBARU - Seorang pria inisial HR ditangkap Tim Opsnal Polsek Tampan atas penipuan dengan modus jual perumahan cluster
Tersangka juga diketahui menggunakan E-KTP palsu untuk peminjaman uang di bank.
Kapolsek Tampan Kompol Ambarita S.Ik SH mengatakan, tersangka ditangkap di Kota Medan Saat sedang nongkrong di sebuah caffe.
“Dalam pengejaranya di kota Medan, tersangka ini diketahui keberadaannya disebuah cafe. Saat diamankan tersangka HR ini mengakui perbuatannya dan langsung kita bawa ke Pekanbaru,” Kata Kapolsek.
Baca Juga
Penangkapan bermula dari laporan warga jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan, yang mengaku ditipu pembelian 1 unit rumah di perumahan Cluster Purwodadi. Bukannya mendapat rumah, uang korban ternyata dibawa kabur oleh HR sebanyak 28 juta rupiah.
Setelah dilakukan penangkapan, ternyata kartu identitas atau KTP tersangka palsu. Dari pengakuannya, identitas dipalsukan untuk memuluskan dalam peminjaman uang di Bank dikarenakan telah disanksi pihak bank atau BI Cheking.
"Tersangka ini gak bisa lagi pinjam uang di Bank, maka untuk dapat meminjam uang di bank, dibuatnyalah identitas palsu, itu pengakuannya kepada kami," Jelasnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa E- KTP Palsu dengan nama Heryanto Diwiryo,satu lembar Surat Perjanjian Jual Beli Rumah yang berisikan data-data Palsu yang dibuat oleh Pelaku, satu lembar brosur perumahan Cluster Purwodadi I, satu lembar gambar atau denah lokasi Perumahan Cluster Purwodadi I, dua lembar kwitansi serah terima uang sebagai DP pengambilan rumah dari korban ke pelaku serta satu buah HP merk VIVO warna Hitam.
Atas perbuatannya itu, HR disangkakan telah melanggar pasal 263 dan Pasal 378 atau Pasal 372 Kitap Undang-undang Pidana, dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara.
"Ini masih terus kita lakukan penyidikannya lantaran diduga masih adanya korban lain," tutupnya.