Ibu Histeris Lihat Suaminya Tindih Anak Kandung Sendiri

Korban-perkosaan2.jpg
(istimewa)

Laporan: RIZKI APDALLI

RIAU ONLINE, PELALAWAN - Kepolisian Sektor (Polsek) Bunut kembali berhasil mengungkap kasus persetubuhan atau pemerkosaan terhadap anak di bawah umur saat pandemi Covid-19. Sedihnya, kali ini pelakunya seorang ayah yang telah bertahun-tahun menggauli anak kandungnya sendiri.

Pelaku berinisial SB (49), merupakan warga asal Jawa, berdomisili di Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Kelakuan bejat alias tak terpuji SB, pria paruh baya ini, terungkap setelah kepergok oleh istrinya sendiri ketika ayah bejat tersebut hendak melakukan aksi tak terpujinya kepada anak kandungnya sendiri, sebut saja Bunga, gadis belia yang masih berumur 14 tahun, itu di kamar rumahnya sendiri pada Sabtu, 11 Juli 2020, sekitar pukul 15.30 WIB lalu.

Waktu itu, ibu kandung korban, AI (36) pergi ke warung ingin membeli keperluan rumah, namun AI, lupa membawa uang dan memutuskan untuk kembali pulang kerumah, sesampainya di rumah, ibu korban langsung menuju kamar korban, lantaran uang disimpan oleh korban.

Karena kamar korban dalam keadaan berbuka, ibunya langsung masuk kamar. Setelah masuk, ibu korban melihat anak gadis belianya sedang ditindih oleh ayah kandungnya sendiri. Bagaikan petir menyambar di siang hari, dia angsung teriak dan memanggil tetangganya YN guna membantu.



Setelah dicerca dengan berbagai pertanyaan kepada SB, ayah bejat itu berkilah hanya ingin membangunkan korban. Setelah disaksikan oleh YN, BS mengakui telah melakukan hal tak senonoh itu, dan meminta agar tidak membawa kasus tersebut kepada pihak Kepolisian, dengan dalil agar memikirkan masa depan anaknya yang masih belia itu. Lalu SB pergi keluar rumah.

Setelah SB pergi, Bunga saat di anya oleh ibunya mengaku, telah sering disetubuhi oleh ayah kandungnya itu sejak dirinya duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) ketika ibunya tidak berada di rumah, dengan berbagai ancaman.

Atas kejadian itu, AI atau Ibu korban langsung melaporkan SB, ke Mapolsek Bunut untuk proses penindakan hukum lebih lanjut.

"Korban mengakui telah disetubuhi, dan mendapat ancaman dari ayahnya. AI lansung melaporkan kejadian ke Polsek Bunut," terang Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, S.Ik melalui Kapolsek Bunut AKP Rokhani, MH, Selasa 14 Juli 2020.

Berdasarkan laporan tersebut, tambah Kapolsek, timnya berhasil meringkus pelaku SB, di Kantor PLN di Kecamatan Pangkalan Kerus, Kabupaten Pelalawan, di tempat temannya pada Senin, 13 Juli 2020 malam, sekitar pukul 19.30 WIB.

"Setelah diintrogasi, SB mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya atau korban tersebut telah berulang ulang kali, semenjak korban duduk di bangku sekolah SMP kelas 1, hingga terakhir kali pada hari Sabtu, 11 JuLi 2020, sekitar Jam 15.25 WIB, di dalam rumahnya," ungkapnya.

Saat ini, ayah bejat alias SB, telah diamankan di Mapolsek Bunut guna penindakan dan pengusutan hukum lebih lanjut.

"Terhadap pelaku akan di jerat Pasal 81 ayat (2),(3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang tindak pidana Prindungan anak," tegasnya, kepada RiauOnline.co.id.