LAPORAN : RISKI APDALLI
RIAU ONLINE, PELALAWAN - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan telah menggelar perkara penetapan tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan belanja Bahan Bakar Minyak/Gas (BBM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun anggaran 2015 dan 2016.
Dari gelar perkara penetapan tersangka tersebut, tim penyidik Kejari Pelalawan menetapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) saat kegiatan itu inisial, MY.
Penetapan tersangka MY, setelah tim penyidik Kejari Pelalawan menerima perhitungan kerugian keuangan Negara dari auditor.
Dari perkara tersebut, dalam kegiatan belanja Bahan Bakar Minyak / Gas dan Pelumas atau BBM pada Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015 dan 2016 diduga adanya penggelembungan harga dan penggunaan bukti pertanggungjawaban yang tidak benar hingga menimbulkan kerugian keuangan negara dan yang diduga kurang lebih Dua Miliar Rupiah (RP. 2000.000.000,-).
Hal ini diungkapkan Kepala Kajaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Nophy T. Suoth, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Sumriadi, SH perihal penetapan tersangka tipikor BBM di Dinas PUPR itu.
"Tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya, Jumat 10 Juli 2020, kepada RiauOnline.co.id