Edarkan Sabu, Warga Dumai Dibekuk Polsek Mandau

ganja-kering.jpg
(istimewa)

Laporan: ANDRIAS

RIAU ONLINE, MANDAU - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau menangkap Seorang Warga Dumai, inisial Z (40) lantaran kedapatan menjual narkoba jenis daun ganja, di Jalan Lintas Duri-Dumai Km 18 Simpang Puncak, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada, Minggu 5 Juli 2020 sekitar pukul 00.00 WIB di wilayah hukumnya.

"Benar, tersangka, Z (40) Jalan Abdul Rabkan, Kelurahan Bukit Timah, Dumai Selatan, ditangkap karena kedapatan membawa ganja ditangkap di Mandau," katanya kepada RIAUONLINE.CO.ID, Minggu 5 Juli 2020.



Penangkapan tersangka berawal dari tim khusus Polres Bengkalis bersama dengan Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terkait Peredaran narkoba di Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Sekira pukul 00.00 WIB, Timsus yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mandau Polres Bengkalis Iptu Firman Fadhila melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan lima bungkus berisi diduga Narkotika jenis daun ganja kering ditemukan di dalam tas warna hitam berada dipijakan kaki depan sepeda motor merk Honda vario warna putih biru dengan Nopol. BM 2972," terang Arvin.

Bersama tersangka, turut diamankan uang Rp1.100.000, satu unit HP merk vivo warna hitam ditemukan di kantong celana tersangka sebagai barang bukti.

Kepada polisi, tersangka mengaku mendapat daun ganja kering dari seseorang berinisial S yang juga berdomisili di Kota Dumai.

"Selanjutnya, tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Mandau Polres Bengkalis, guna proses penyelidikan lebih lanjut," pungkas Kapolsek Mandau.