Datangi PN Bengkalis, Mahasiswa Protes Vonis Bebas 3 WNA Malaysia

demo-pn.jpg
(istimewa)

Laporan: ANDRIAS

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Kantor Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Jalan Karimun, Kelurahan Bengkalis Kota, Senin 29 Juni 2020. digeruduk puluhan mahasiswa.

Mahasiswa mengatasnamakan Himpunan Pelajar Mahasiswa Bantan (Hipematan-B) menggelar aksi protes atas vonis bebas tiga terdakwa WNA asal Malaysia yang melakukan Ilegal Fishing di Perairan Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Ketua koordinator, Asnawi menyampaikan bahwa aksi ini bentuk tuntutan dan rasa kekecewaan mahasiswa terhadap hasil putusan vonis bebas PN Bengkalis kepada tiga orang WNA Malaysia.

"Macam mana para penegak hukum, aparat yang terlibat dalam perkara ini, Kami minta PN maupun Jaksa agar bisa diulang kembali kasus ini," ujar Asnawi.



Asnawi menilai, tuntutan awal kepada WNA itu lemah dalam undang undang, sehingga terjadilah vonis bebas.

"Maka kami dari Hipematan-B meminta hal ini untuk kembali diklarifikasi dan dituntut ulang supaya bisa WNA ini dituntut dengan UU yang menurut kami kesalahan sangat fatal dan banyak itu bisa menggunakan pasal yang berlapis," tegasnya.

Asnawi mengakui, memang mahasiswa masih belum paham betul tentang hukum. Tetapi mengenai undang undang Jaksa ataupun pengadilan negeri itu lebih paham dengan hukum.

"Kami berharap undang-undangnya untuk betul-betul memberikan efek jera kepada WNA, karena perairan kita ini jangan semudah-mudahnya WNA masuk,"ungkapnya.

Lanjut Asnawi, bentuk kekecewaan ini merupakan dari Nelayan, masyarakat yang membuat aduan aduan. Karena dalam hal ini, ungkap Asnawi, yang tau poin-poinnya di laut itu adalah masyarakat.

"Dengan divonis bebas WNA ini akan menjadi bomerang. Dan kekecewaan ini juga akan menjadi keresahan masyarakat membuat geram dan bisa terjadi kegaduhan terhadap para nelayan."

Aksi mahasiswa tersebut diterima Waka PN Bengkalis Hendah Karmila Dewi SH, Humas PN Mohd Riski Musmar, Jubir PN Zia Ul Jannah SH. Dalam kesempatan itu, Waka PN Bengkalis ini menyampaikan bahwa, vonis bebas tersebut sudah tertuang dalam putusan PN Bengkalis.

"Saya atas nama wakil pimpinan PN Bengkalis, dengan adanya aksi geruduk PN Bengkalis, saya juga mengucapkan terimakasih kepada adik-adik mahasiswa. Karena ini sudah tertuang dalam putusan PN Bengkalis, dan juga ada upaya hukum dengan kasasi, kalau tidak terima dengan putusan ini. Dan perkara itu juga sudah diputus, dan dibacakan di PN Bengkalis," ujarnya singkat.