Tiga Terdakwa Pencuri Ikan Asal Malaysia Divonis Bebas PN Bengkalis

Nelayan-Malaysia-divonis-bebas.jpg
(Riau Online)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia pencuri ikan di Peraian Perairan Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.

 Vonis bebas itu tertuang dalam persidangan, karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian ikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

Ketiga terdakwa tersebut, Heng Wah Wat (49), Nakhoda beralamat Jalan Ria Jaya 1 Taman Ria Jaya 45400 Sekincan, Tan Chong Pin (61), ABK beralamat Kampung Raya 86000 Kluang, Johor dan Pua Sin Kue (56), ABK beralamat Kampung Raya 86000 Kluang, Johor, Malaysia.

 

Sebelumnya, mereka telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta atau subsider kurungan tiga bulan karena didakwa bersalah mencuri ikan di Perairan Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. 

 

Keputusan bebas dari majelis hakim tersebut dibacakan  Ketua PN Bengkalis, Rudi Ananta Wijaya SH MH pada sidang dengan dalam jaringan (daring) atau online, Selasa, 23 Juni 2020 dan disaksikan JPU Kejari Bengkalis. 


 

Menurut majelis hakim bahwa vonis bebas terhadap tiga nelayan WN Malaysia tersebut atas pertimbangan dan fakta persidangan, antara lain berdasarkan dari keterangan saksi ahli, terdakwa tidak melanggar daerah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) sebagaimana dalam dakwaan tunggal yang dituduhkan. 

 

Atas putusan itu, PH ketiga terdakwa Windrayanto menyatakan menerima.

 

"Atas keputusan tersebut kami menyatakan menerima," ungkap PH ketiga terdakwa, Windrayanto.

 

Sementara JPU, Kejari Bengkalis berencana ajukan Kasasi atas keputusan tersebut.

 

"Dengan adanya keputusan ini, kami akan menyampaikan Kasasi," sebut JPU, Agung Irawan. 

 

Sebelumnya, tiga warga Malaysia ini diamankan petugas sedang melakukan penangkapan ikan, Selasa 21 April 2020 silam, di Perairan Desa Muntai, Kecamatan Bantan yang dilaporkan oleh masyarakat. 

 

Selain tersangka petugas juga mengamankan satu unit kapal dengan nomor lambung kapal JHF 2465 B, berbendera asing, beserta barang bukti, pukat harimau serta hasil tangkapan ikan berbagai jenis sekitar 150 kilogram, udang 5 kilogram dan sotong 5 kilogram.