(Riau Online)
Sabtu, 27 Juni 2020 15:23 WIB
Editor: Joseph Ginting
(Riau Online)
RIAU ONLINE, MANDAU-Seorang Pria berinisial SP (41), Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau ditangkap Polisi. SP tega menyetubuhi anak tirinya inisial berinisial A (15), Selasa, 16 Juni 2020 silam.
Aksi bejat SP dilakukan terhadap anak tirinya di kamar mandi rumah korban Kabupaten Bengkalis.
SP menyetubuhi anak tirinya sebanyak satu kali dengan mengacam korban bila memberitahukan hal tersebut kepada orang lain.
Awal terungkapnya aksi bejat tersangka saat korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu, Selasa, tanggal 23 Juni 2020, kemarin. Sewaktu sang ibu sedang berada di rumah tiba-tiba datang korban dalam keadaan menangis.
Baca Juga
Melihat hal tersebut sang ibu terkejut dan langsung menanyakan hal apa yang terjadi kepada Korban, kemudian Korban menceritakan peristiwa yang menimpa dirinya.
Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi membenarkan, tersangka telah menyetubuhi korban sebanyak satu kali di kamar mandi rumah korban dan tersangka mengancam korban bila memberitahukan hal tersebut kepada orang lain.
Atas kejadian tersebut, kata Kapolsek Mandau. Ibu tersebut merasa tidak senang dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Berwajib Jum'at, 26 Juni 2020 siang untuk proses pengusutan lebih lanjut.
"Mendapat laporan tersebut, Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap pelaku perkara persetubuhan anak di bawah umur," kata Kapolsek Mandau dalam keterang tertulisnya diterima RIAUONLINE.CO.ID, Sabtu 27 Juni 2020 pagi.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka SP tersebut berada di sebuah rumah di Kabupaten Bengkalis.
"Sekira pukul 12.00 Wib, Team Opsnal langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap SP tersebut di TKP, selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek guna penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek Mandau.