Jangan Datang ke Riau Kalau Tidak Bawa Hasil Uji Test PCR dan Rapid Test

Poswas-Perhentian-Sungkai.jpg
(Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pemperintah Riau mewajibkan seluruh pendatang yang akan memasuki Provinsi Riau harus sehat. Orang yang akan masuk ke Riau harus mengantongi surat sehat dari pihak berwenang.

Pemerintah Provinsi Riau pun mengeluarkan  peraturan dan kriteria persyaratan perjalanan keluar masuk Provinsi Riau.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Yan Prana Jaya mengatakan berdasarkan surat edaran peraturan Gugus Tugas Penangan Covid-19 nomor 7 tahun 2020 untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat dalam melaksanakan kegiatan perjalanan bagi setiap orang yang keluar masuk Provinsi Riau.

"Pemprov Riau telah keluarkan peraturan tentang kriteria dan persyaratan perjalanan keluar masuk Provinsi Riau dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19," kata Yan Prana Jaya, Jumat 12 Juni 2020.

Tambahnya, peraturan ini bermaksud sebagai pedoman dan persyaratan yang melakukan perjalanan keluar masuk Provinsi Riau sehingga menjadi penangkal penularan Covid-19 yang dapat berpotensi menimbulkan kasus baru penyebaran Covid-19.



"Selain itu upaya yang dilakukan Pemprov juga memberi perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat serta upaya Gugus Tugas dalam upaya mendukung pencegahan penyebaran Covid-19," kata Yan Prana Jaya

Jelasnya, adapun kriteria perjalanan yaitu setiap orang yang melaksanakan perjalanan wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker jaga jarak, cuci tangan.

Lanjutnya, persyaratan perjalanan yaitu setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatan masing masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

"Selain berkendaraan pribadi, setiap orang yang melakukan perjalanan menggunakan tranportasi umum juga harus memenuhi syarat seperti menunjukan identitas diri, menunjukkan surat keterangan uji rapid test dengan hasil non raktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan," katanya.

Tambahnya, selain surat keterangan rapid test bisa juga menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influeza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas rapid test.

Ia juga mengatakan bahwa setiap perjalanan dari luar provinsi Riau atau dari Luar Negeri juga mempunyai syarat dan ketentuan masing-masing di antaranya yang dari luar Provinsi Riau harus melakukan Polymerase Chain Reaction (PCR) atau rapid test bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukan surat keterangan hasil PCR atau rapid teat dari Negara Asal.

"Uji tes PCR dengan hasil negatif hanya berlaku selama tujuh hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif hanya berlaku tiga hari pada saat keberangkatan dan selama waktu tunggu pemeriksaan PCR atau rapid test orang dari luar Provinsi Riau wajib menjalani karantina mandiri," tutupnya