Pengedar Sabu-sabu di Desa Bukit Kusuma Diringkus Bersama 2 Anak Buahnya

Pengedar-Sabu3.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PELALAWAN-LP Pardede (49) pengedar sabusabu yang terkenal di Desa Bukit Kusuma, Pangkalan Kuras ditangkap polisi Selasa 2 Juni 2020. 

Warga Jalan Koridor RAPP kilometer 50 Desa Bukit Kesuma, Pangkalan Kuras ini diringkus bersama dua kaki tangannya berinisial JAR alias Jenda (37) tinggal di Dusun Sri Medang Raya, Desa Bukit Kesuma. Kemudian AT (48) yang tinggal di Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam, Pelalawan.

Ketiga pria itu merupakan jaringan pengedar sabu-sabu yang selama ini meresahkan masyarakat di Bukit Kesuma.

Pengungkapan kasus narkoba ini juga jadi jawaban atas rumor yang beredar selama ini terkait peredaran narkotika yang marak di Bukit Kesuma.

"Pelaku yang kita amankan satu bandarnya yakni Pardede dan dua kaki tangannya atau pengedar sabu. Ini pengembangan," kata Kasubbag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Harianto, Rabu 3 Juni 2020.

Kepala Satres Narkoba AKP Romi Irwansyah MH, menyatakan jaringan bisnis haram narkoba di Bukit Kesuma yang dibongkar Satre Narkoba Polres Pelalawan berawal dari informasi yang diperoleh polisi mengenai transaksi sabu-sabu yang sering terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kemudian Kasat Narkoba Romi Irwansyah memimpin penyelidikan bersama tim Opsnal sekitar pukul 12.30 wib ke dusun Sei Medang Raya, Bukit Kesuma.

Informasi mengarah ke seorang pria berinisial JAT (37) yang diduga mengedarkan sabu. Dalam perburuan, petugas melihat JAT berad di pekarangan rumahnya.


Tak ingin buruannya kabur, polisi langsung meringkus petani itu dan melakukan pengeledahan.

Team menemukan di bawah sangkar burung di depan rumahnya dua paket sabu berukuran sedang dibungkus plastik klep merah di dalam kotak rokok, dengan berat kotor 9 gram lebih.

Kemudian satu bal plastik bening yang biasa dipakai membungkus sabu dan satu unit telepon genggam.

"Saat kita interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang dari tersangka LP atau Pardede. Langsung kita lakukan pengembangan," beber Kasat Romi.

Petugas meluncur ke Jalan Sehat kebun Lestari Desa Bukit Kesuma yakni rumah tersangka Pardede. Tanpa basa-basi, polisi lamgsung melakukan penangkapan terhadap bandar sabu itu.

Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan tiga bal plastik klep merah yang disimpan dalam botol racun hama dan satu unit telepon genggam.

Lantaran tidak menemukan barang bukti sabu-sabu, polisi menginterogasi tersangka Pardede yang mengakui jika barang tersebu miliknya.

Sisanya telah dititipkan kepada rekannya berinisial AT (49). Perburuanpun dilanjutkan petugas mencari keberadaan AT menjelang Maghrib.

Tepat di Jalan Poros PT RAPP Kilometer 42 Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam AT berhasil dicokok polisi.

Di dalam rumahnya polisi menemukan barang bukti berupa serbuk putih memabukan itu saat penggeledahan. Ada 17 paket sabu di dalam kotak rokok, ditambah delapan paket sabu lainnya yang dibungkus pakai tissu.

"Sabunya disimpan di tumpukan kayu bakar di dapur rumah. AT mengakui barang tersebut dapat dari Pardede," tandas Romi.

Ketiga lelaki jaringan pengedar sabu-sabu serta seluruh barang bukti diangkut ke mapolres untuk diproses hukum.

Perburuan satu hari yang meringkus tiga tersangka di tiga tempat berbeda di Bukit Kesuma berakhir dengan manis.