Laporan: ROBI SUSANTO
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing kembali memperpanjang masa belajar di rumah hingga 14 Juni 2020.
Surat Edaran Nomor 443/Disdikpora/2020/607 tentang perpanjangan belajar dan bekerja di rumah akibat dampak Corona Virus Disease (Covid-19) telah ditandatangani Kepala Disdikpora Kuansing, Jupirman, Jumat, 29 Mei 2020.
Sekretaris Disdikpora Kuansing, Masrul Hakim mengatakan, masa perpanjangan 14 hari belajar dan bekerja di rumah rencananya untuk persiapan anak masuk sekolah.
Masa belajar dan bekerja di rumah di Kuansing telah dimulai sejak 19 Maret lalu. Dan saat ini kembali diperpanjang hingga 14 Juni 2020.
"Jadi masa perpanjangan ini untuk persiapan anak masuk sekolah nanti," kata Masrul, Jumat sore, 29 Mei 2020.
Rencananya kata Masrul, setelah perpanjangan masa belajar dan bekerja di rumah ini siswa akan mulai masuk sekolah sekitar 15 Juni 2020 mendatang.
"Nanti kita siapkan surat edaran Bupati, untuk final setelah rapat lintas sektoral rencana digelar Selasa depan," kata Masrul.
Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan sejumlah kabupaten/kota yang masih zona hijau seperti Rohul dan Rohil.
"Kita juga akan koordinasi dengan dua kabupaten ini," katanya.
Dalam SE tentang perpanjangan belajar dan bekerja dirumah selama 14 hari tersebut ada beberapa poin yang disampaikan :
1. Masa belajar di rumah diperpanjang sampai dengan 14 Juni 2020
2. Selama masa perpanjangan masa belajar dan bekerja di rumah kepada kepala satuan pendidikan agar:
a. Melakukan sosialisasi secara virtual dan luring (luar jaringan) kepada peserta didik, orang tua dan warga sekolah untuk persiapan menghadapi proses belajar mengajar di sekolah dalam masa darurat penyebaran Covid-19.
b. Menyediakan westafel atau sejenisnya, sabun, hand sanitizer dibeberapa lokasi sekolah
c. Menyediakan Thermo Gun satu unit per seratus peserta didik untuk melakukan pemeriksaan suhu badan setiap warga sekolah dan pihak luar yang memasuki areal sekolah selama masa pandemi Covid-19.
d. Melakukan koordinasi dengan Puskesmas terdekat untuk penanganan peserta didik yang sakit selama proses belajar mengajar di sekolah.
3. Segala biaya yang timbul akibat kebijakan ini dibebankan kepada dana BOS dan sumber lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kemudian disampaikan Masrul, diperkirakan siswa mulai efektif mengikuti proses belajar dan mengajar disekolah pada 13 Juli mendatang atau pada tahun ajaran baru.
"Mulai efektif siswa masuk sekolah direncanakan pada tahun ajaran baru nanti, tentu kita melihat situasi dan kondisi," pungkasnya.