Kabar Bahagia dari Pelalawan, Santri Ponpes Tamboron Sembuh dari Covid-19

Jubir-gugus-tugs-covid-19-Pelalawan-Asril.jpg
(Riau Online)

RIAU ONLINE, PELALAWAN-Kabar Bahagia datang dari Kabupaten Pelalawan. RAH (13) santri dari Pondok Pesantren (Ponpes) Tamboron Kabupaten Magetan, Jawa Timur dinyatakan sembuh dari dari Covid-19. RAH adalah warga kelurahan Langgam Kecamatan Langgam, Pelalawan. 

RAH dinyatakan telah negatif corona berdasarkan hasil pemeriksaan sampel cairan hidung dan mulut di laboratorium kesehatan.

"Pengambilan dan pemeriksaan swab terhadap pasien positif dilakukan sebanyak empat kali. Telah dinyatakan negatif Covid-19," Kata bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GUTPP) Kabupaten Pelalawan, Asril Senin 25 Mei 2020.

Asril menjelaskan, RAH selama ini menjalani perawatan dan pengobatan di ruang isolasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Selasih Pangkalan Kerinci.

Setelah hasil swap terakhir diterima dari laboratorium kesehatan, RAH langsung dipulangkan ke keluarganya.

RAH menjalani isolasi selama 16 hari di RSUD Selasih Pangkalan Kerinci. Setelah dinyatakan positif terjangkit virus corona pada 9 Mei lalu oleh tim medis GTPP.

Santri remaja ini tiba dari Magetan sekitar tanggal 18 April dan 21 hari setelah berada di Pelalawan baru diketahui positif corona.



"Kemarin siang sudah pulang ke rumah keluarganya," kata Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Pelalawan ini.

PSBB di Pelalawan Efektif Pada Lebaran Kedua

Pembatasan Soasial (PSBB) di Kabupaten Pelalawan Riau telah diterapkan sejak 15 Mei lalu, namun masih masa sosialisasi selama 10 hari.

Tenggat untuk sosialisasi akan berakhir pada 24 Mei atau Hari Raya Idul Fitri, pada 25 Mei atau Lebaran hari kedua PSBB akan berlaku secara efektif.

Petugas akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar aturan PSBB. Disamping itu Pemkab Pelalawan telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pedoman PSBB.

"Setelah masa sosialisasi selesai, PSBB akan berlaku dan sanksinya juga diberlakukan," terang Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pelalawan, Tengku Mukhlis, Sabtu (23/5/2020).

Tengku Mukhlis menerangkan, petugas gabungan yang akan diturunkan dalam mengawal pelaksanaan PSBB.

Terdiri dari gugus tugas, unsur pemerintah daerah, kejaksaan, kepolisian, TNI, Satpol PP, dan unsur keagamaan.

Petugas memiliki landasan hukum yakni Perbup PSBB dalam menindak masyarakat.

Adapun sanksi kepada masyarakat pelanggar PSBB yang diatur dalam Perbup ada pada pasal 32 yakni teguran lisan, teguran tertulis.

Tindakan pemerintahan yang bertujuan menghentikan pelanggaran atau pemulihan. Bahkan ada sanksi pencabutan izin sesuai dengan kewenangan aparat maupun petugas.

"Selain penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dan 33, penegak hukum dapat menerapkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pada pasal 34.