Dua Narapidana Kabur dari Lapas Bengkalis

Napi-Kabur1.jpg
(ELSHINTA.COM)

Laporan: ANDRIAS

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Dua narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis melarikan diri, Kamis 23 April 2020 petang. Kedua napi itu kabur dengan cara melompat pagar lapas.

Kepala Lapas IIA Bengkalis, Edi Mulyono membenarkan dua Napi kabur tersebut terkiat kasus narkotika dan pencurian. Keduanya, Syafran beralamat di Desa Sungai Batang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 2 bulan, dan 1 tahun penjara.



Selanjutnya, Syamsuardi alias Ardi, perkara narkotika hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp1 miliar subsidair 2 bulan penjara, beralamat Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

"Memang benar, Kamis sore kemarin dua napi kabur saat jam berangin dengan menjebol terali saluran air. Selanjutnya memanjat pagar dalam, naik ke genteng lanjut ke tembok menghubungkan bangunan dengan tembok. Dari tembok terakhir dan turun melalui akur tembok keliling. Saat ini sedang dalam pengejaran," kata Kepala Lapas, Edi Mulyono melalui KPLP Lapas IIA Bengkalis, Aris Y, Jumat, 24 April 2020.

Ia mengakui, kejadian itu diketahui saat jam masuk kamar, saat dilakukan apel Napi, malah berkurang dua orang. Pihak Lapas kemudian mengecek melalui kamera pengintai atau CCTV, pukul 17-19.00 WIB

"Sambil memeriksa barangkali masuk ke kamar lain, setelah positif kabur, kami langsung melaporkan kejadian ke Polres Bengkalis dan juga meminta bantuan Kodim Bengkalis," ujarnya.