Ketua KPK RI Periode 2019-2024 Komjen Pol. Drs. Firli Bahuri, M.Si, menjadi narasumber pada program perkuliahan jarak jauh Pendidikan Reguler (Dikreg) Ke 60 dari gedung KPK.
(istimewa)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Peserta Didik Sekolah Staff Pimpinan (Serdik Sespimmen) Polri menjalani perkuliahan secara online selama pandemi Covid-19, Pada Rabu 13 Mei 2020.
Ketua KPK RI Periode 2019-2024 Komjen Pol. Drs. Firli Bahuri, M.Si, menjadi narasumber pada program perkuliahan jarak jauh Pendidikan Reguler (Dikreg) Ke 60 dari gedung KPK.
Dengan Tema Peran pemimpin visioner untuk mewujudkan good governance, dihadiri 241 peserta didik melalui daring dengan menggunakan salah satu platform yang hadir di Indonesa.
Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini memaparkan bahwa fenomena korupsi di Indonesia terjadi karena 3 hal, yaitu Sistem yang Salah, Faktor Dominan Perilaku dan Mekanisme pencegahan yang lemah.
"Pertama Sistem yang salah, Kesalahan sistem tersebut bisa karena sistemnya yang lemah, atau gagal, atau kerena sistemnya buruk, Kedua Faktor dominan perilaku, yaitu sifat kerakusan (greed) dan peluang (opportunity), yang ketiga Mekanisme pencegahan yang lemah atau tidak optimal," Sebut Komjen Pol. Drs. Firli Bahuri, M.Si.
Pria kelahiran Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan ini juga menjelaskan, tugas pokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai pasal 6 undang-undang RI No 19 tahun 2019 yaitu Tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi, kedua koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik, ketiga monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara.
"Keempat supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, selanjutnya Penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, Kemudian Tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," Jelasnya.
Mantan kapolda NTB ini juga merumuskan 3 pendekatan dalam pemberantasan korupsi, yaitu, Pendekatan pendidikan masyarkat (public education approach), Pendekatan pencegahan (preventive approach), Pendekatan penindakan (Law Enforcement approach).
Firli berpesan kepada seluruh Serdik Sespimmen Dikreg 60, bahwa kekuasaan dan peluang dapat menyebabkan timbulnya korupsi.
"Untuk menghindari diri dari tindak korupsi agar menjaga integritas pada saat berdinas nantinya," Tutupnya.