Kredit Fiktif Rp32 M, Datuk Yakin Pimpinan Pusat BRK Ikut Terlibat

suhardiman-Amby-soal-lahan-sawit.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Presiden Majelis Rakyat Riau (MRR) Suhardiman Amby mendukung penuh langkah Kejati Riau yang ingin mendalami kembali kasus kredit fiktif Bank Riau Kepri senilai Rp 32 Milyar.

Mantan Sekretaris Komisi III DPRD Riau yang bermitra dengan BUMD ini menegaskan, tak sulit bagi Kejati untuk melanjutkan kasus ini karena ia sendiri sudah menyampaikan fakta-faktanya.

"Temuannya kan sudah lama, kita sudah ungkap semua bahkan sudah sampai ke KPK. Yang kita laporkan ada belasan orang, lengkap dengan fakta-fakta, tapi yang tersangka hanya tiga empat orang saja," kata pria yang kerap disapa Datuk ini, Selasa, 17 Maret 2020.

Padahal, sambungnya, berdasarkan laporan yang ia sampaikan diduga terdapat korupsi secara berjamaah, dimana proses kredit fiktif ini berlangsung secara terstruktur dan berkesinambungan.

"Makanya saya harap Ibu Kajati bisa buka kembali temuan yang kita umumkan di komisi III waktu itu, sudah sangat gampang membuka itu, ibu Kajati pasti bisa mengungkapkan besaran kerugian negara selama ini," jelasnya.


Datuk menduga kuat proses korupsi berjamaah ini pasti melibatkan BRK pusat, sebab setiap pencairan kredit dalam jumlah besar tentu harus koordinasi dengan tingkat pusat.

"Cabang mana bisa mencairkan, pasti ada (proses) di tingkat pusat bersama orang-orang tertentu, kita tunggu sajalah perkembangannya. Kita siap membantu prosesnya kalau diminta," tutupnya.


Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Riau mengisyaratkan akan kembali membuka kasus kredit fiiktif yang terjadi di Kantor Cabang pembantu Bank Riau Kepri Dalu-Dalu, Kabupaten Rokan hulu.

Hal tersebut merupakan respon Kejati terhadap laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Indonesia Bersih (KIB) yang sudah mengirimkan surat permohonan agar kasus ini segera ditindaklanjuti.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan kepada Riau Online, membenarkan bahwa pihaknya saat ini tengah mendalami kasus ini sesuai dengan surat yang dimohonkan kepada Kejati kemarin, Kamis, 12 Maret 2020.

"Kita lagi mempelajari putusan hakim," katanya, Jumat, 13 Maret 2020.