Syamsuar Larang Politisasi Bantuan Covid-19, Bawaslu Ucapkan Terimakasih

Buah-Hasil-Kebun-Petani.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Riau atas respon Gubernur terhadap permintaan beberapa waktu lalu.

 

Sebelumnya, (Bawaslu) Rusidi Rusdan menghimbau kepada para Bakal Calon Kepala Daerah yang akan ikut Pilkada serentak di 9 kabupaten kota se Riau untuk tidak memanfaatkan momen Covid-19 sebagai ajang kampanye.

 

Hal tersebut dibuktikan dengan keluarnya Surat Edaran (SE) larangan pemanfaatan bantuan Covid-19.

 

"Hal ini dalam rangka pencegahan terhadap potensi bantuan Covid-19 digunakan untuk kepentingan politik tertentu dengan menempel gambar maupun stiker Bakal Calon yang akan ikut di Pilkada serentak," kata Rusidi, Sabtu, 9 Mei 2020.

 

Rusidi bahkan melampirkan SE tersebut dimana didalamnya terdapat 5 poin penegasan yang harus ditaati oleh Walikota dan Bupati menjabat saat ini.



 

 

Berikut bunyi surat dikirimkan kepada 9 kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak ; 

 

 

1. Agar tidak memanfaatkan/ menggunakan Bantuan Sosial ke Masyarakat terkait Dampak Corona Virus Discase 2019 (COVID 19) bailk bersumber dari APBN maupun APBD untuk Kepentingan Politik.

 

2. Penyaluran Bantuan sebagaimana angka 1 (satu) agar tidak mencantumkan nama maupun foto Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tetapi cukup mencantumkan logo dan nama Pemerintah Kabupaten/Kota. 

 

3. Khusus untuk Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020 agar Bantuan Sosial kepada Masyarakat sebagaimana angka 1 (satu) diatas tidak menguntungkan atau merugikan pihak-pihak yang akan mencalonkan diri pada Pilkada dimaksud.

 

4. Agar menghindari Pendistribusian Bantuan Sosial sebagaimana angka 1 (satu) diatas yang memberikan keuntungan Pribadi, Keluarga, Kroni, Golongan atau Kelompok Politik tertentu.

 

5. Melaporkan Penyaluran atau Pendistribusian Bantuan Sosial kepada Masyarakat sebagai dampak Corona Virus Discase 2019 (COVID 19) kepada Gubernur selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Provinsi Riau.