Polda Riau Bekuk Bandar Sabu Di Bengkalis

RIAUONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau berhasil menangkap M, seorang pria gaek berusia 48 tahun yang disebut-sebut sebagai bandar narkoba di Pulau Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman, mengatakan dari tangan tersangka, polisi menyita dua kilogram sabu-sabu.

"Dua kilogram sabu-sabu kita sita dari tangan tersangka," katanya, Kamis, 7 Mei 2020.



Dia mengatakan bahwa narkoba yang disita polisi itu diduga kuat berasal dari negeri jiran Malaysia. Hal itu diperkuat dengan hasil penyelidikan kepolisian yang menyatakan bahwa M selain menjadi bandar sabu juga bekerja mengantar orang dari Bengkalis ke Malaysia, dan sebaliknya secara ilegal. Terkait bisnis haram itu diakui dia, belum lama digelutinya.

“Tersangka mengaku baru, tapi kami tidak percaya begitu saja dan akan mendalaminya,” pungkas Kombes Pol Suhirman.

Saat ini M yang dibekuk pada Minggu awal pekan ini itu telah berada di Kantor Ditresnarkoba Polda Riau, Jalan Prambanan Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti kejahatannya juga telah diamankan.

“Selain sabu, kita juga mengamankan satu unit handphone, dan dompet yang berisi kartu-kartu,” ujarnya.