PSBB Diberlakukan, Aktivitas Perdagangan Hanya di Pasar Resmi

psbb-pku.jpg
(riauonline)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pekanbaru akan mulai diberlakukan tepat pukul 00.00 WIB tanggal 17 April 2020 ini. Semua masyarakat diwajibkan menaati semua aturan yang sudah tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwako).

Meski pada siang harinya masyarakat masih boleh keluar, masyarakat harus tetap mengenakan masker sesuai dengan protokoler kesehatan yang berlaku dan tidak boleh berboncengan.

Untuk aktivitas jual beli di pasar, Walikota Pekanbaru meminta baik pedagang maupun pembeli melakukan transaksi di pasar-pasar resmi yang mana sudah disediakan fasilitas sesuai dengan protokoler kesehatan.

"Selama ini aktivitas di pasar hanya imbauan, dengan berlakunya PSBB maka ini sekarang sudah jadi perintah," tegas Firdaus, Kamis, 16 April 2020.



Untuk para pedagang yang biasa bedagang dengan sistem "manggaleh babelok" juga dilarang selama masa PSBB diberlakukan sebagai bentuk antisipasi pencegahan Covid-19.

"Manggaleh babelok" adalah istilah bagi para pedagang yang biasa berdagang dengan cara berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya setiap hari.

"Kepada pedagang berpindah ke kampung-kampung, mari kita berdagang di pasar resmi agar lebih sehat. Masyarakat juga harus berbelanja di pasar resmi yang aktivitasnya mengacu pada protokoler kesehatan," katanya.

Adapun PSBB tahapan pertama ini akan berlaku sampai tanggal 30 April 2020, bila tidak memberikan hasil yang maksimal maka pemerintah akan mengambil kebijakan pengawasan ketat selama 24 jam penuh.

Untuk saat ini, pemberlakuan pengawasan ketat hanya pukul 20.00 hingga 05.00 WIB. Pada jam ini, siapapun tidak boleh beraktivitas kecuali yang menyangkut dengan pelayanan dan ekonomi.