Laporan: ANDRIAS
RIAU ONLINE, BENGKALIS - Kepolisian Sektor Mandau menangkap pelaku perampokan dengan menggunakan senjata api (senpi), yang terjadi Sabtu 4 April 2020 sekira pukul 00.10 WIB di sebuah rumah Jalan Gajah Mada, Desa Talang Mandi, Kecamatan Mandau.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto mengatakan, dalam aksi tersebut pelaku membawa kabur sebuah tas milik korban berisi uang sebesar Rp.120.000.000.
"Aksinya dilakukan dengan menggunakan senjata api (senpi) dan menodong kearah korbanya," katanya disampaikan oleh Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin 6 April 2020.
Kompol Arvin menyebutkan, berdasar keterangan saksi, perisitwa terjadi saat korban baru pulang ke rumah dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian korban membuang air kecil di samping rumah.
Setelah itu, sewaktu korban hendak masuk ke dalam rumah, tiba-tiba datang dua orang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor parkir di depan rumahnya.
"Disaat itulah, salah satu pelaku mendekati korban dan langsung mengacungkan senjata api ke arahnya. Pelaku yang diduga mengetahui isi dalam tas tersebut langsung merampas dan membawa kabur," jelas Kompol Arvin.
Tidak menunggu lama, polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
"Sekira pukul 15.00 Wib, Tim berhasil mengamankan SS diduga sebagai pelakunya. Tersangka ditangkap saat sedang berbelanja di Pasar Mandau," terang Kompol Arvin.
Setelah diintrogasi, tersangka langsung mengakui perbuatannya.
"Bersama tersangka kita lakukan penggeledahan badan dan mengamankan uang sebesar Rp. 25.000.000, 1 paket kecil sabu dan cicin emas yang dibeli dengan menggunakan hasil curian tersebut di dalam tas miliknya," terangnya.
tersangka SS mengaku senjata api yang digunakannya saat melakukan kejahatan merupakan miliknya yang disimpan di dalam tanah, tepatnya di lantai gudang rumah, di Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Tim langsung menuju lokasi tempat penyimpanan barang bukti tersebut, dan berhasil menemukan satu pucuk senjata api rakitan warna silver dan uang sisa hasil pencurian tersebut senilai Rp. 78.634.000.
"Sedangkan untuk upaya pengejaran terhadap rekanya TP belum berhasil, karena sudah melarikan diri dari rumahnya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.