Kembalikan Uang Pengganti, Zulherman hanya Jalani Pidana Pokok, Kasus Korupsi DP2KBP3A Kuansing

Tim-Jaksa-pada-Kejari-Kuansing-eksekusi-terpidana-kasus-kporupsi-P2KBP3A.jpg
(Riau Online)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau pada Jumat lalu, 4 April 2020, telah mengeksekusi Zulherman, terpidana kasus korupsi pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), Kabupaten Kuansing.

Zulherman selaku bendahara pengeluaran pada Dinas P2KBP3A Kuansing hanya akan menjalani seluruh pidana pokok setelah sebelumnya pada saat proses penyidikan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 298 juta.  

Dimana uang pengganti tersebut disetorkan oleh terdakwa sebelumnya melalui rekening kas umum daerah kabupaten Kuansing pada Bank Riau Kepri sebagai uang pengganti dari kerugian keuangan negara yang diperoleh terdakwa dari hasil tindak pidana korupsi pada 2017 lalu.

"Dia (Zulherman,red) hanya akan menjalani seluruh pidana pokok, tapi tidak dikenakan uang pengganti lagi, karena sudah disetor saat proses penyidikan," ujar Kasi Pidsus Kejari Kuansing, M Gempa Awajon Putra, SH,MH melalui keterangan tertulisnya, kemarin,

Gempa mengatakan, eksekusi tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam putusan perkara Nomor : 56/PID.SUS-TPK/2019/PN.Pbr, tanggal 19 Maret 2020.

Dalam putusan tersebut menyatakan terdakwa Zulherman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair. Kemudian membebaskan terdakwa oleh karenanya dari dakwaan primair tersebut.

Namun Zulherman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsidair.

Atas dasar itu, Majelis Hakim Tipikor pada PN Pekanbaru menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Zulherman  dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

 

Dari pemberitaan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 4 tahun kepada kedua terdakwa masing-masing Irwandi dan Zulherman, Kamis, 19 Maret 2020.

Irwandi merupakan mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kuansing dan Zulherman waktu itu selaku bendahara pengeluaran pada dinas tersebut. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.



 

Tim Jaksa pada Kejari Kuansing telah mengeksekusi Zulherman ke Rutan Kelas I Pekanbaru dan Irwandi kabarnya melakukan banding.