Sebanyak 451 orang dalam pengawasan (ODP) yang menjalankan karantina dipulangkan oleh Pemkab Bengkalis, Jumat, 27 Maret 2020. Mereka diwajibkan mengikuti program karantina mandiri di rumah mereka masing-masing.
(andrias)
Laporan; ANDRIAS
RIAU ONLINE, BENGKALIS - Sebanyak 451 orang dalam pengawasan (ODP) yang menjalankan karantina dipulangkan oleh Pemkab Bengkalis, Jumat, 27 Maret 2020. Mereka kemudian diwajibkan mengikuti program karantina mandiri di rumah mereka masing-masing.
Kepala Diskominfotik Bengkalis, Johansyah Syafri kepada wartawan, mengatakan pemulangan para ODP yang dikarantina itu sudah sesuai dengan instruksi pemerintah pusat.
“Informasi ini langsung disampaikan Pak Kapolres bersama Pak Plh Bupati Bengkalis ke masing-masing lokasi karantina,” kata Johansyah.
Menurut Johan, pemulangan warga yang dikarantina itu diawali dari asrama Diklat di Desa Kelapati. Di sini berdasarkan data terakhir ada sebanyak 128 warga ODP dengan rincian 112 laki-laki 16 perempuan.
Kemudian dilanjutkan ke Gedung Bumi Perkemahan yang juga masih di Desa Kelapati. Di sini ada sebanyak 83 ODP dengan rincian 73 laki-laki dan 10 perempuan. Dari Gedung Bumi Perkemahan, tim bergerak menuju Wisma Atlet di Desa Wonosari. Di sini, ada sebanyak 79 orang yang semuanya laki-laki. Selanjutnya tim menuju Gedung BLK di Desa Senggoro dengan jumlah warga ODP 50 orang, rinciannya 41 laki-laki dan 9 perempuan.
Terakhir, tim bergerak menuju Gedung LAMR dengan jumlah total ODP sebanyak 110 orang. Mereka terdiri dari 101 laki-laki dan 10 perempuan.
Selain 451 warga yang dikarantina ini, informasi keharusan melakukan karantina mandiri juga disampaikan kepada warga Bengkalis dari Malaysia yang baru saja tiba di pelabuhan BSL, Jumat siang 27 Maret 2020 dengan jumlah 172 orang.
“Hari ini juga mereka diminta untuk menghubungi keluarga masing-masing agar dijemput,” ujarnya.
Johan mengatakan, kepada Pemerintah Desa juga diinstruksikan untuk tidak menolak kepulangan warga yang berstatus ODP tersebut. Karena pada dasarnya yang pulang ini kondisinya sehat namun karena baru pulang dari negara terjangkit maka wajib untuk karantina.
Dalam karantina mandiri, sambung Johan, warga ODP ini diharuskan untuk menerapkan kegiatan selama karantina selama waktu yang tersisa. Artinya kalau hingga hari ini mereka sudah dikarantina selama 5 hari, maka ada tersisa 9 hari lagi untuk karantina mandiri.
“Dan selama 9 hari itu mereka wajib mengikuti aturan karantina,” katanya seraya menambahkan kalau saat karantina mereka mengalami demam, pilek, batuk segera menghubungi Puskemas setempat.