RIAU ONLINE, PEKANBARU - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru secara resmi mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh ummat Islam yang ada di Kota Pekanbaru untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah.
Hal tersebut tercantum dalam surat bernomor 02/MUI-PBR/III/2020 dan ditandatangani langsung oleh Ketua MUI Pekanbaru, H Ilyas Husti tertanggal 25 Maret 2020.
Dalam surat berkop MUI itu, MUI menjelaskan bahwa surat ini merupakan lanjutan dari Intruksi Presiden, Fatwa MUI Pusat, Hasil rapat Forkompinda Pekanbaru, dan surat imbauan Walikota Pekanbaru.
"Umat diharapkan tetap tenang, sabar dan melakukan upaya preventif sesuai petunjuk dan saran dari pemerintah dan tim medis," demikian bunyi surat tersebut menanggapi kondisi terkini penyebaran virus Covid-19.
Dengan status Kota Pekanbaru yang dinyatakan Tanggap Darurat Wabah Virus Corona, MUI meminta ummat mengikuti surat-surat imbauan sebelumnya, dimana ummat diminta untuk bekerja, belajar dan beribadah di rumah masing-masing.
Selama status tanggap darurat diberlakukan di Kota Pekanbaru, MUI juga dihimbau kepada pengurus Masjid, Mushalla dan tempat-tempat ibadah lainnya untuk melakukan sterelisasi rumah ibadah dengan cara mermbersihkan ruang tempat ibadah.
Termasuk lingkungan sekitar masjid, pengurus diharapkan bisa segera menggulung tikar, menyediakan sabun cuci tangan ditempat kamar mandi dan tempat wudhu serta menyediakan hand sanitizer (anti septik) pada setiap masuk pintu masjid serta melakukan penyemprotan cairan disinfektan disetiap ruangan dan lingkungan tempat ibadah.
Selama Masjid, Mushalla dan tempat ibadah lainnya disterilkan, dalam masa status darurat dihimbau kepada masyarakat untuk tidak mclakukan kegiatan yang melibatkan orang banyak seperti Wirid Pengajian, Peringatan Hari-hari Besar Islam, Pelaksanaan Shalat Jum'at dan kegiatan lainnya yang dapat mempercepat penularan Corona Vius Disease (Covid-19).
"Pengurus Masjid dan Mushalla tetap dihimbau untuk mengumandangkan azan pada setiap shalat lima waktu dimasjid dan dimushalla masing-masing sebagai pertanda dan peringatan masuknya waktu shalat," tambah MUI.
Kepada masyarakat juga diharapkan untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah kecuali untuk keperluan yang mendesak dan dianjurkan tetap berada di rumah dengan memperbanyak ibadah, dzikir, membaca alqur'an, membimbing anak-anak dan keluarga dalam melaksanakan shalat berjama'ah di rumah serta melakukan usaha-usaha pencegahan penularan Corona Virus Disease (Covid-19) dengan selalu menjaga pola hidup sehat.
MUI juga mencantumkan hadits yang berbunyi:
"Wabah tha'un itu adalah adzab yang Allah kirim kepada siapa yang Dia kehendaki, dan Allah SWT jadikan sebagai rahmat bagi orang-orang beriman. Seseorang yang berdiam dan menetap di rumahnya, dalam keadaan bersabar dan berharap serta yakin kepada Allah SWT bahwa Allah tidak akan menimpakan kepadanya kecuali apa yang ditetapkan Allah untuknya, maka dia akan mendapatkan seperti pahala orang yang mati syahid".
Kepada Pemerintah, MUI juga berharap agar menutup semua kegiatan sosial yang melibatkan orang banyak seperti tempat-tempat keramaian, tempat hiburan, bioskop, karaoke, warnet, panti pijat dan tempat-tempat lainnya yang dapat mempercepat penularan dan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) serta melakukan tindakan tegas bagi pelaku usaha yang tidak mematuhinya.
"Demikianlah sikap dan himbauan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih semoga Allah SWT melindungi kita semua dari segala bentuk wabah dan musibah yang membahayakan kita. Amin ya Rabbal Alamin," tutup surat tersebut.