Dari Rp 30,5 Miliar, Hanya Sekitar Rp 21 Miliar Tunda Bayar 2019 yang Bisa Dibayarkan/Kepala Inspektorat Kuansing, Darwin/RIAU ONLINE
(RIAU ONLINE)
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Dari data Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau total kegiatan tunda bayar pada Tahun 2019 di Kuansing lebih kurang Rp 30,586 Miliar.
Sementara dari review yang dilakukan Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) kegiatan tunda bayar yang bisa dibayarkan hanya sekitar Rp 21 miliar.
"Data kita dari Rp 30,586 M tunda bayar, hasil review hanya Rp 21 M, dan sisanya kemungkinan tidak bisa dibayarkan," kata Kepala Inspektorat Kuansing, Darwin yang ditemui Riau Online, beberapa waktu lalu.
Darwin mengatakan, penyebab tidak bisa dibayarkannya sisa tersebut pertama karena nilai fisik pekerjaan tidak sampai dan juga bisa jadi melewati pagu anggaran.
Menurut Darwin, kini review masih terus berjalan dan review ini wajib dilakukan oleh Inspektorat sebagai APIP guna mencari kebenaran atas nilai kegiatan tersebut. Dan review ini juga diharuskan oleh BPK RI.
"Sebelum dimasukan ke laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) terlebih dulu wajib dilakukan review, sehingga nanti akan tahu berapa hutang pemda," katanya.
Kegiatan review ini katanya masih akan berlangsung demi menyakini kebenaran isi secara terbatas apakah sudah benar atau belum.
Menurutnya, review yang dilakukan APIP hanya terhadap dokumen, dan tidak sampai turun kelapangan.
Review mulai dari melihat keabsahan dokumen, melihat berapa kontrak, pelaksanaannya, melihat laporan harian, laporan mingguan, berapa kali pencairan, dananya berapa, pagu awal barapa, sudah dicairkan berapa, sisa berapa, nilai pekerjaan sampai terakhir barapa.
"Sebelum disampaikan BPKAD ke BPK RI maka wajib laporan keuangan itu kami review terlebih dahulu, jadi review ini dilakukan bisa berkali-kali untuk memastikan kebenaran dari laporan itu," pungkasnya.