Jelang Pilkada, KPU Dan Kejari Kuansing Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara

mou.jpg
(robi)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing tentang Perdata dan Tata Usaha Negara, Senin, 24 Februari 2020.

Penandatanganan dilakukan Ketua KPU Kuansing, Irwan Yuhendi dan Kajari Kuansing, Hadiman, SH,MH, bertempat di aula kantor Kejari Kuansing.

Acara juga dihadiri Kasi Pidum Samsul Sitinjak, SH, Kasi Pidsus Muhammad Gempa Awal Jon Putra SH, MH, Kasi BB Doni, Kasi Intel Kicky serta sejumlah jaksa fungsional. Sementara dari KPU hadir sejumlah komisioner dan juga staf.

Ketua KPU Kuansing Irwan Yuhendi mengatakan, melalui MoU ini nantinya diharapkan Kejaksaan dapat membantu sebagai ahli hukum memberikan pertimbangan hukum kepada KPU terkait bagaimana langkah-langkah yang akan diambil seandainya muncul perkara-perkara berkaitan dengan perdata dan tata usaha negara.

"Tahapan yang kita lalui cukup banyak, tentu nanti akan banyak muncul persoalan dan tidak menutup kemungkinan ada potensi sengketa yang akan berujung baik melalui perdata maupun tata usaha negara din PTUN," kata Irwan.

Maka kami (KPU,red) berfikir bagaimana nanti mendapatkan pertimbangan hukum terutama dari ahli hukum menghadapi berbagai persoalan tersebut. "Kemarin kami sudah berembuk dalam rapat kami sampaikan kita harus ada orang yang ahli dibidang hukum," katanya.


Dia menambahkan sesuai tujuannya melalui MoU ini tentu KPU berharap Kejari dapat memberikan pertimbangan hukum apabila ada sengketa terjadi kepada KPU Kuansing nantinya.

Sementara Kajari Kuansing, Hadiman menyambut baik adanya MoU yang dilakukan KPU Kuansing dengan Kejaksaan. Semoga melalui MoU ini KPU dan Kejaksaan bisa bersinergi dalam mensukseskan pelaksanaan Pilkada Tahun 2020.

"Dalam hal Pilkada termasuk Kuansing ini agak lumayan rawan melihat beberapa kandidat yang akan maju termasuk petahana," ungkap Hadiman.

Tentunya ini akan menjadi atensi bagi Kejaksaan dan apa yang menjadi kendala dalam hal penegakan hukum termasuk pendapat hukum kita siap membantu. "Nanti Bawaslu juga akan ada MoU, tapi waktunya belum," ujar Hadiman lagi.

Kesempatan tersebut Hadiman juga mengingatkan KPU untuk menggunakan anggaran dengan sebaik-baiknya sesuai dengan pos yang ada sehingga tidak muncul permasalahan hukum dikemudian hari.

"Kita memang harus bersinergi supaya Pemilu ini sukses dan tidak ada masalah," katanya.

Dan sepanjang untuk kepentingan Negara tegas Hadiman, kejaksaan selalu siap terutama dalam rangka mensukseskan Pemilu Tahun 2020. "Kalau untuk kepentingan Negara kami siap, sepanjang tujuannya baik," pugkasnya.

Sesuai tahapan untuk pendaftaran pasangan calon Bupati dan calon Wakil bupati akan dibuka selama tiga hari dimulai 16-18 Juni 2020. Kemudian untuk penetapan pasangan calon Bupati dan calon Wakil bupati itu pada 8 Juli 2020.