Laporan: ROBI SUSANTO
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengaku sudah menerima surat persetujuan Mendagri dan Peraturan Bupati (Perbup) untuk pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP Tahun 2020.
"Benar, surat persetujuan dan Perbup TPP 2020 telah kita terima, akan tetapi ini tidak serta merta bisa kita bayarkan, karena kami (BPKAD,red) harus memahami dulu materi dari Perbup itu sendiri," kata Kepala BPKAD Kuansing, Hendra ketika dikonfirmasi Riau Online, Jumat, 14 Februari 2020.
Selaku Kepala BPKAD Kuansing, Hendra mengaku BPKAD tidak dilibatkan dalam penyusunan TPP. "Kami sendiri tidak dilibatkan dalam penyusunan TPP. Kita tidak ingin salah langkah dalam melakukan pembayaran," kata Hendra.
Dokumen berupa surat persetujuan Mendagri dan Perbup terkait pembayaran TPP sudah diterima BPKAD pada Selasa, 11 Februari 2020.
"Karena saat itu kita mengikuti Musrenbang maka pada Rabu langsung kita diskusikan. Hasil diskusi ada beberapa hal yang perlu penjelasan lebih lanjut, dan kami (BPKAD,red) tengah mempersiapkan berupa telaah untuk disampaikan kepada pimpinan," katanya.
Sebelumnya kata Hendra, ada surat dari sekretariat masuk pada Senin, 10 Februari 2020. "Karena waktu itu dokumen belum kita terima maka kita balas surat tersebut dan pada Selasa baru diantar dokumen berupa Perbup dan surat persetujuan," katanya.
Intinya kata Hendra, BPKAD harus memiliki keyakinan terhadap sesuatu yang akan dibayarkan. BPKAD juga tidak ingin disebut memperlambat pembayaran TPP.
"Sangat tidak tepat kalau ada yang menyebut memperlambat, karena dari November 2019 lalu kami (BPKAD,red) suda menyarankan untuk pengajuan persetujuan guna menyelamatkan pembayaran bulan Januari 2020," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Organisasi Setda Kuansing, Yunita Tresia mengatakan terkait Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP Tahun 2020 tinggal dilakukan 'eksekusi'.
Karena kata Yunita, Peraturan Bupati (Perbup) maupun surat dari Mendagri sudah disampaikan kepada BPKAD Kuansing.
"Perbupnya sudah selesai, saya langsung yang mengantar ke BPKAD, ada kok tanda terimanya," kata Yunita ketika dihubungi Riau Online, Kamis, 13 Februari 2020.
Yunita menjelaskan sebenarnya untuk regulasi yang menjadi dasar pembayaran TPP ini harus ada surat persetujuan dari Mendagri dan setelah itu baru Perbup.
"Sekarang Perbup sudah selesai, sudah diserahkan ke BPKAD, begitu juga dengan surat persetujuan Mendagri juga sudah keluar," jelasnya.
Sekarang tinggal eksekusi karena keduanya sudah disampaikan ke BPKAD Kuansing. "Tinggal eksekusi lagi, kalau tinggal dibayarkan itu sudah ranahnya BPKAD dan bukan ranah kita lagi," katanya.
Apakah TPP Tahun 2020 naik ? Disampaikan Yunita, sesuai surat edaran Mendagri untuk TPP tahun ini tidak boleh melebihi pagu dari tahun anggaran sebelumnya.
Namun ada terjadi kenaikan khusus untuk Inspektorat. "Kenaikan itu hanya Inspektorat, itu memang dalam surat Mendagri Inspektorat ada kenaikan," katanya.
Kenaikan TPP pada Inspektorat tahun ini memang dibunyikan dalam SE Mendagri. "Bunyinya untuk Inspektorat diberikan dibawah Sekda tapi diatas Kepala Perangkat Daerah lainnya," kata Yunita menirukan.
Yunita menambahkan kenaikan TPP pada Inspektorat itu tidak hanya Kuansing tapi seluruh Indonesia. "Filosofinya kenapa Inspektorat naik mungkin karena melakukan fungsi pengawasan, jadi mereka diberi lebih," pungkasnya.