Polisi Tangkap Pelaku Illegal Loging di Rupat

kayu-alam.jpg
(istimewa)

Laporan: ANDRIAS

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Jajaran Kepolisian Resor Bengkalis meringkus dua pelaku tindak mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen sah atau ilegal logging.

Kedua pelaku diketahui berinisial SO (26) dan RO (43) berperan sebagai perakit dan pelangsir ditangkap Polisi, pada Senin 10 Februari 2020 sekira pukul 12.30 WIB di aliran Sungai Penebak Kampung Jawa, Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis, AKBP Sigit Adiwuryanto mengatakan kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi pembalakan liar di daerah tersebut.



Selanjutnya, Sat Reskrim Polres Bengkalis beserta anggota melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dengan cara langsung turun ke TKP mengikuti arus Sungai Penebak di Kecamatan Rupat.

"Dari hasil penyelidikan pada hari Senin 10 Februari 2020 sekira pukul 12.30 wib berhasil mengamankan dua orang yang saat itu sedang membawa kayu yang akan di bawa ke darat," katanya disampaikan Kasat Reskrim, AKP Andrie Setiawan, kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu 12 Febuari 2020.

Lanjut Andrie, setelah dilakukan interogasi terhadap keduanya, pelaku mengaku membawa kayu sebanyak 2 ton jenis kayu meranti tersebut tanpa memiliki dokumen yang sah.

"Dari pengakuan keduanya, mereka pekerjaan melangsir atas perintah NN (DPO) dengan upah Rp.250.000/Ton," terang Andrie.

Tersangka Pelaku tindak pidana Illegal Logging dikenakan Pasal 83 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang No.18 Tahun 2013, Tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Kini, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," tutupnya.