Polres Dumai Sita 14 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia

sabu-14-kilo.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai menyita 14 Kilogram sabu-sabu jaringan Malaysia. Dari pengungkapan itu, Polres Dumai yang diback-up oleh Direktorat Tipid Narkotika Mabes Polri dan Tim Bea Cukai Dumai berhasil menangkap tiga tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dalam keterangannya, Selasa mengatakan narkoba yang terbagi dalam 14 paket besar tersebut disita di rumah warga di Jalan Leppin, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota, Dumai, Riau Senin kemarin.

"Awalnya kita mendapatkan informasi ada sebuah tas mencurigakan di lokasi itu," katanya.

Setelah diperiksa, kata Narto, ternyata tas hitam besar itu berisi sabu-sabu bernilai miliaran rupiah. Dari temuan itu, Polisi pun melakukan penyelidikan mendalam.



Tiga tersangka akhirnya berhasil diamankan. Ketiga tersangka berinisial RO (27), RJ (30) dan RH (38). Ketiganya ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Kota Dumai. Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Ketiga tersangka terlibat jaringan narkoba Malaysia," lanjut Narto.

Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Dumai. Polisi menyatakan masih akan terus melakukan pengembangan terkait penangkapan tersebut, termasuk mengungkap jaringan lebih besar di atas tiga tersangka.

Dumai menjadi salah satu pintu masuk empuk para sindikat narkoba internasional. Pekan lalu, Polda Riau baru saja berhasil menggagalkan penyelundupan 35 kilogram narkoba asal Malaysia di salah satu pelabuhan tikus di Dumai.