RIAUONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau masih menunggu jawaban Surat Keputusan (SK) penunjukan Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis, Selasa 11 Februari 2020.
Pasca penahanan Bupati Bengkalis Amril Mukminin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis 6 Februari 2020 kemari, Pemprov Riau langsung mengirimkan surat ke Pemkab Bengkalis dan Kemendagri untuk penunjukan Plt Bupati Bengkalis kepada Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad.
“Jadi surat Plt Bupati Bengkalis masih di meja Mendagri. Kita sudah mengirimkan surat penunjukan Plt Bupati Bengkalis kemarin. Menunggu SK dari mendagri lagi untuk pengesahannya,” kata Kepala Biro Tata Pemerintahan dan administrasi, Sudarman, Selasa 11 Februari 2020.
Sudarman mengatakan, secara aturan secara otomatis jika Bupati berhalangan maka diserahkan ke Wakil Bupati sebagai Plt Bupati Bengkalis. Dengan ditahannya Bupati Bengkalis Amril Mukminin oleh KPK, maka Bupati sudah dianggap berhalangan dan tidak bisa menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Bengkalis. Bupati tidak lagi berhak menjalankan organisasi pemerintahan selama masih dalam tahanan, sampai keluarnya keputusan inkrah.
“Selama Bupati berhalangan tugas maka kewenangan diserahkan ke Plt Bupati, dalam hal ini wakil Bupatinya. Kalau ada keputusan inkrah barulah Bupati di berhentikan dan Wakil Bipati dilantik menjadi Bupati,” ucapnya.
Disinggung mengenai kasus wakil Bupati Muhammad, yang juga ditetapkan tersangka oleh pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Sudarman mengatakan tidak ada masalah, sebab yang bersangkutan tidak dalam penahanan aparat hukum.
"Sekarangkan masih berjalan kasusnya, kita tunggu saja prosesnya," katanya. (*)