Bupati Terima Gelar Adat, Azlaini: LAMR Bengkalis Hormati Perampok Uang Rakyat

Pemberian-Gelar-Adat-Bupati-Bengkalis.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Menyandang status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menghalangi Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, untuk menyandang gelar adat Melayu Datuk Sri Setia Amanah Junjungan. 

Bukan hanya dirinya semata, istrinya, Kasmarni, juga diberikan gelar adat sebagai Datin Sri Junjungan. Kedua gelar tersebut akan dilewakan oleh Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Bengkalis, Senin, 20 Januari 2020 mendatang. 

"Entah berawal sejak kapan (wallahu a'lam), tampaknya sudah menjadi tradisi, tapi belum dapat dikategorikan sebagai adat dan/atau hukum adat," kata Tokoh Masyarakat Riau, Hj Azlaini Agus, SH, MH, Minggu, 19 Januari 2020.

Menurut pendiri dan pengurus Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) ini, seharusnya LAMR Bengkalis tidak memberi gelar adat kepada kepala daerah yang sudah jelas jelas berstatus tersangka korupsi oleh KPK.

Azlaini Agus, SH MH

"Jika hal seperti itu tetap dilakukan, maka berarti LAMR Bengkalis menghormati dan menghargai para "perampok/penjarah uang rakyat," kata Azlaini dengan geramnya.

Walau Amril masih berstatus tersangka, tutur anggota Komisi III DPR RI 2004-2009 ini, namun hingga kini dalam praktiknya KPK tidak pernah men-SP3-kan kasus ditanganinya.


Selama ini, tuturnya, seseorang berstatus tersangka korupsi yang ditetapkan KPK, sekurang-kurangnya memliliki dua alat bukti yang kuat.

"LAMR Bengkalis sebagai penegak, pengawal marwah Melayu, seharusnya membatalkan rencana pemberian gelar adat "Datuk Seri Setia Amanah" kepada Bupati Bengkalis Amiril Mukminin. Kalau LAMR Bengkalis masih punya marwah, masih paham dan menta'ati adat serta nilai alur dan patut sebagai landasan hidup orang Melayu," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Harian LAMR Bengkalis, Datok H Sofian Said, saat dikonfirmasi RIAUONLINE.CO.ID menyebutkan, gelar dimaksud memang diperuntukan kepada siapapun kepala daerah di Bengkalis.

Selain itu, pemberian tersebut sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) LAMR Bengkalis. 

"Dalam memberikan gelar ini, LAMR Bengkalis wajib memberikan dan Beliau (Bupati) berhak menerimanya," kata Datok H Sofian Said.

Mengenai status tersangka Bupati Amril Mukminin gara-gara terima suap dalam kasus pengerjaan peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih 2013-2015, LAMR Bengkalis tak masuk ke sana.

"Kita hanya masuk ke ranah adat dalam pemberian gelar ini. Kalau soal kasus hukum menjeratnya (Bupati), silakan tanyakan ke penegak hukum," kata Sofian Said.

Sofian Said membenarkan gelar adat juga diberikan kepada istri Bupati, Kasmarni Amril. Apalagi, Kasmarni digadang-gadang sebagai Calon Bupati Bengkalis lima tahun mendatang. 

"Bukan urusan kita ke ranah politik maupun hukum. Memang tahun ini tahun politik, mungkin dikait kaitkan dengan pokitik. Kalau masyarakat menilai demikian, silahkan saja berpikir demikian," tegasnya.

Pemberian gelar adat ini, rencana akan dihadiri langsung Ketua LAMR Provinsi Riau dan LAMR Kabupaten Kota se Provinsi Riau.