RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pengamat Hukum Universitas Riau, Erdiansyah angkat bicara terkait penahanan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Amril ditahan KPK setelah lama menyandang status tersangka proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, diduga menerima suap sebesar Rp 5,6 miliar.
Erdi menegaskan, apa yang dilakukan oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur hukum di mana penyidik berhak menahan tersangka guna dilakukan penyempurnaan barang bukti kasus pidana.
"Itu merupakan upaya paksa sesuai dengan Pasal 24 KUHAP, di mana penyidik diperbolehkan melakukan penahanan paling lama 20 hari, jika dalam jangka waktu itu belum selesai, maka bisa diperpanjang selama 40 hari," kata Erdi, Jumat, 7 Februari 2020.
Disinggung kenapa tersangka harus ditahan, Erdi menambahkan, mungkin saja penyidik KPK merasa dengan dua alat bukti, pihaknya harus mengembangkan barang bukti yang ada.
"Kenapa ditahan? mungkin karena menurut penyidik dua bukti cukup lengkap, penyidik mungkin khawatir tersangka akan lari, hilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana, makanya diberi kewenangan menahan tersangka," jelasnya.
Nantinya, jika penyidik bisa menyelesaikan penyempurnaan berkas kurang dari 20 hari, berkas tersangka akan diteruskan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna dikaji dasar hukumnya.
"Intinya semua sudah sesuai prosedur," tutupnya.