DPR RI Komisi III membidangi Hukum akhirnya menelusuri kasus sengketa tanah yang terjadi di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Pelalawan Riau
(istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - DPR RI Komisi III membidangi Hukum akhirnya menelusuri kasus sengketa tanah yang terjadi di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Pelalawan Riau.
Hal tersebut ditandai dengan kunjungan Anggota DPR RI Komisi II, Arteria Dahlan ke lokasi lahan yang bersengketa Senin malam, 3 Februari 2020.
"Kami melihat ini pertarungan dua gajah yang mengorbanan masyarakat kecil. Kasihan polisi dan pemerintah jangan mau untuk dimanfaatkan untuk kepentingan perusahaan," kata Arteria.
Dia mengatakan, pihaknya juga ingin menyampaikan untuk semua pihak, termasuk Komisi III DPR RI agar menghormati putusan pengadilan baik putusan pengadilan tingkat pertama, maupun putusan mengadilan kasasi oleh Majelis Hakim Agung.
"Akan tetapi kami juga ingin memberitahukan kepada semua pihak, bahwa ini bukan barang baru, di antara mereka dan di antara rakyat, berhubungan dengan pelaku pemilik tanah dan pengusaha," kata dia lagi.
Rakyat menurut dia sudah membayar pinjaman ke bank, rakyat juga sudah melakukan kegiatan pemanfaatan atas hasil perkebunan, dengan demikian tidak dapat diputus melalui putusan yang sedemikian merugikan itu.
"Kami juga menghormati dan meminta betul, agar dapat mengetuk hati semua pihak, untuk lebih arif dan bijaksana didalam menyikapi putusan kasasi MA," katanya.
Di sini, lanjut dia, semua pihak jangan bicara menang-menangan tentang hukum, namun harus bicara bagaiamana hukum itu adalah sumber kebajikan dan kepastian serta sumber daripada rasa keadilan masyarakat.
"Saya tidak melihat hadirnya keputusan keadilan, keputusan hukum yang berkeadilan, yang bisa dirasakan oleh masyarakat yang ada di sini," kata Arteria.
Mudah-mudahan, lanjut dia, semua pihak bisa mengambil jalan penyelesaian untuk upaya yang lebih baik, secepatnya dan pihaknya memohon betul untuk kegiatan yang namanya menyerobotan tanah perkebunan plasma dihentikan dulu.
"Saya mohon semuanya termasuk PT NWR dan penegak hukum serta teman-teman kepolisian dan juga teman-teman yang melakukan kegiatan eskavasi untuk membaca betul putusan pengadilan tingkat kasasi," katanya.
Putusan tersebut menurut dia adalah putusan urusan pidana untuk badan hukum perusahaan.
Putusan ini juga, kata dia, patut dikatakan bahwa harus memperhatikan konsekwensi dengan hadirnya pidana korporasi.
Tidak serta merta, lanjutnya, bahwa dengan hadirnya putusan tersebut kemudian PT NWR bisa dengan begitu seenaknya meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta meminta teman-teman kepolisian untuk melakukan kegiatan di dalam areal ini.
"Saya hanya cari jalan titik tengah, kita akan coba komunikasikan Kapolda juga dengan Kajati Riau," katanya.
Mudah-mudahan, lanjut dia, semua pihak dapat menahan diri agar ditunda dulu proses penyerobotan tanah rakyat untuk menunggu proses selanjutnya, sampai juga dengan kesimpulan bersama antara Kapolda dengan Kajati.
Dia memastikan, Komisi III tidak melakukan intervensi hukum namun mencari jalan keluar yang terbaik, semua pihak harus bisa melihat betapa festivalisasi kekuasaan dihadirkan di tanah ini.
Betapa teman-teman kepolisian, lanjut dia, dimanfaatkan oleh pengusaha untuk melakukan aksi-aksi yang seperti ini.
Hal ini yang menurut dia tidak bisa diterima, kasihan polisi, karena Polda Riau ini orangnya baik-baik, jangan sampai negara kalah oleh pengusaha, jangan sampai negara kalah oleh penguasa.
"Kita bisa arif dan kita bisa bijaksana, mudah-mudahan semuanya bisa menahan diri dulu dan bisa mencermati betul putusan MA itu seperti apa, dan kita bisa carikan jalan keluar yang terbaik untuk rakyat," kata Arteria.
Menurut dia hal itu penting karena negara tidak dibuat dengan formalitas belaka, Bung Karno memerdekakan Indonesia tidak dengan surat kuasa, tapi langsung atas nama bangsa Indonesia.
Pesannya menurut dia adalah, untuk urusan yang besar, untuk urusan yang berbau kerakyatan semua pihak harus bisa menyikapi dengan lebih bijaksana lagi.
Semua pihak kata dia juga harus mengedepankan keberpihakan kepada rakyat banyak, dan juga harus menjadi patriot-petriotnya rakyat.
"Mudah-mudahan ada jalan keluar, mudah-mudahan juga situasi di daerah ini bisa tetap terjaga dengan baik," kata Arteria.
Pihaknya juga yakin bahwa Kapolda Riau memiliki sikap yang bijak, aparat juga orang baik-baik, mudah-mudahan jalan keluarnya ada, dan mudah-mudahan kepastian hukum ini juga bisa segera didapat.
"Kami turut mendesak DPRD Riau, kami instruksikan untuk memanggil DLHK, memanggil NWR dan PSJ. Harus ada jalan keluar, dan harus ada solusi terbaik dalam tempo yang sangat dekat ini," katanya.
Nanti, lanjut dia, ditunggu bagaimana hasilnya, dan jika tidak bisa juga baru akan menggunakan hukum yang benar, hukum yang tidak memihak ke pengusaha.
"Pastinya hukum pengusaha dengan hukum rakyat jauh lebih kuat hukum rakyat," katanya.
Dia kembali mengingatkan, jangan sekali-sekali perusahaan menggunakan tangan kepolisian untuk melakukan prilaku-prilaku kotor, untuk melakukan aksi-aksi yang mencederai kepentingan dan hati rakyat.
Untuk diketahui, saat ini DLHK bersama NWR telah mengeksekusi lebih 2.000 haktare lahan milik masyarajat dan PSJ dalam tempo kurang dari 15 hari.
Sebanyak seratus alat berat diturunkan untuk membabat habis 3.300 haktera lahan masyarakat di Desa Gondai yang menjadi mata pencaharian masyarakat tenpatan.
Bahkan pagi ini, dari ratusan alat berat yang berada di lokasi, tujuh di antaranya masih bekerja meratakan lahan masyarakat di Desa Gondai.