LAPORAN : RISKI APDALLI
RIAUONLINE, PELALAWAN - Lagi-lagi pelaku pengedar narkotika jenis sabu diringkus di wilayah hukum Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan. Kali ini dua orang pengedar dan satu kurir barang haram tersebut sudah diamankan di Mapolres Pelalawan.
Penangkapan ketiga pelaku dilakukan di tempat berbeda di wilayah Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Penangkapan pertama yakni, pelaku pengedar narkotika jenis sabu, Supriadi Ponidi, pria kelahiran Air Molek, Kabupaten Inhu pada bulan Maret tahun 1988 ini, diamankan pada Rabu, (22/1/2020) sekitar Pukul 00.15 WIB, di Jl. Koridor Rapp, Km 32, Kecamatan Langgam.
Barang bukti (BB) sebanyak 2 paket Narkotika jenis sabu, 1 unit SPD motor Jupiter MX BM 2571 JT, 1 unit hp Nokia, dan 1 buah helem warna hitam dengan berat kotor BB Sabu seberat 12,81 gram berhasil diamankan dari tangan si pengedar barang haram itu.
Seterusnya, pelaku kurir atas nama Andre Dwi Nanda, remaja kelahiran 6 Maret 1997, Tebing Tinggi - Medan ini diamankan, di Jl. Koridor PT musimas estate 2, Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Pangkalan Kuras pada Jumat, (24/1/2020) sekitar Pukul 19.20 malam.
Dari tangan kurir barang haram ini, Polisi mengamankan sedikitnya 1 paket narkotika jenis sabu, 1 unit hp Samsung c 6 plus dan 1 buah tas merek polo warna coklat dengan berat kotor BB sabu-sabu seberat 0.62 gram.
Selanjutnya penanangkapan yang ketiga ini merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu juga, pria kelahiran Panombean - Jawa ini berhasil diamankan setalah dilakukan pengembangan oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba dari penangkapan, Andre Dwi Nanda yang sebelumnya mengaku sebagai kurir dan mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku ini.
Pelaku ini bernama Yusuf Kelana Putra, lahir pada 3 Maret 1991, ia diringkus Polisi di Jl. Pesantren, Dusun Semundam Selatan, Desa Lubuk Terap, Kecamatan Bandar Petalangan, Pelalawan, Riau pada Jumat, (24/1/2020) sekitar Pukul 20.20 WIB.
Dari tangan pria yang tak tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini Polisi berhasil mengamankan BB sebanyak 2 paket narkotika jenis sabu, 1 unit hp Samsung j 2 pro, 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 lembar uang pecahan Rp.10.000, 1 buah plastik permen Mentos biru dan 1 bungkus plastik klep merah dengan berat kotor BB sabu seberat 1.21 gram.
Kasat Narkoba Polres Pelalawan, AKP Romi Irwansyah, SH,. MH melalui Kasubbg Humas Polres, IPTU Edi Haryanto kepada RiauOnline.co.id, Ahad (26/1/2020) membenarkan perihal penangkapan para pengedar dan kurir Narkoba tersebut.
"Ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pelalawan guna penyidikan lebih lanjut. Dan terhadap para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai peran masing-masing," pungkasnya.***