Laporan: ROBI SUSANTO
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Dari 20 jumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing.
Ternyata hanya empat Ranperda yang memiliki naskah akademik. Sisanya sebanyak 16 Ranperda tidak memiliki naskah akademik sehingga tidak bisa dilakukan pembahasan.
"Ranperda yang tidak memiliki naskah akademik tidak bisa kita bahas," tegas Sastra Febriawan, Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kuansing, Senin, 13 Januari 2020.
Sastra menegaskan, pada 2020 Dewan melalui Bapemperda sudah menetapkan sebanyak sembilan Ranperda yang masuk dalam Program legislasi daerah (Prolegda).
Dari jumlah tersebut 4 berasal dari Pemda, satu inisiatif Dewan dan tiga protap. "Untuk protap itu mulai APBD Murni, Perubahan dan LKPj," kata politisi Partai Golkar ini.
Untuk Ranperda inisiatif Dewan yang akan dibahas pada 2020 adalah Ranperda Tentang Pesantren. "Ranperda Inisiatif kita di Dewan yakni Ranperda tentang Pesantren," katanya.
Sementara empat Ranperda dari Pemkab Kuansing yang akan dibahas dan sudah memiliki naskah akademik diantaranya Ranperda tentang Perubahan SOTK, Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan.
Kemudian Ranperda Penyertaan Modal Pemerintahan Kabupaten Kuansing pada PT Bank Riau Kepri dan satu lagi Ranperda tentang Zakat. "Ini naskah akademiknya sudah ada," katanya.
Kemudian disampaikan Sastra khusus untuk Ranperda pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ini wajib. Pembahasan akan dimulai minggu keempat Januari 2020 ini.
"Minggu keempat mulai kita bahas, sesuai jadwal di Banmus kemarin," pungkasnya.
Sastra juga menyampaikan kalau anggaran yang tersedia untuk pembahasan Ranperda tahun ini hanya untuk 6 Ranperda. "Hanya untuk 6 Ranperda yang dianggarkan oleh Pemda," katanya.
Ketua Komisi II DPRD Kuansing Muslim juga menambahkan Ranperda yang datangnya dari Pemda harus memiliki kajian akademik.
"Kalau itu datang dari Dewan itu kita yang buat kajiannya, dan kalau dari Pemda tentu Pemda yang membuat kajian akademiknya," kata politisi Nasdem ini.
Berikut Ranperda yang diajukan oleh Pemkab Kuansing ke DPRD Kuansing :
1. Ranperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
2. Ranperda Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kuantan Singingi
3. Ranperda Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Teluk Kuantan
4. Ranperda Penyelenggaraan Kawasan Perumahan dan Kawasan Permukiman
5. Ranperda Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak
6. Ranperda Pajak Sarang Burung Walet
7. Ranperda Pengelolaan Lingkungan Hidup
8. Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan Adminduk
9. Ranperda tentang Induk Pengembangan Pariwisata Daerah
10. Ranperda Izin Usaha Depot Air Minum
11. Ranperda Usaha Perkebunan
12. Ranperda Usaha Perkebunan
13. Ranperda Penetapan Kawasan Pengembangan Pertanian Terpadu/ Agropolitan
14. Ranperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
15. Ranperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil
16. Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan
17. Ranperda Penyertaan Modal Pemerintahan Kabupaten Kuansing pada PT Bank Riau Kepri
18. Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kuansing
19. Ranperda Pengelolaan Zakat
20. Ranperda Pembentukan BPBD