Laporan: ROBI SUSANTO
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lulus passing grade saat seleksi CPNS Tahun 2018 bakal dapat keistimewaan pada seleksi tahun ini.
Mereka yang kalah saing tahun lalu bisa memilih untuk mengikuti ujian dan bisa memilih tidak mengikuti ujian CPNS tahun ini. Mereka bisa memilih nilai mana yang akan mereka pakai apakah nilai saat mereka ikut ujian CPNS 2019 atau nilai ujian CPNS tahun lalu. Itupun seandainya ikut ujian CPNS 2019.
"Kalau ikut ujian bisa dipakai mana nilai yang terbaik, bisa nilai tahun ini bisa juga nilai tahun lalu," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepagawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing melalui Kepala Bidang Administrasi, Iwan Susandra, Jumat, 22 November 2019.
Syaratnya untuk bisa ikut mereka tetap harus mendaftar ulang dan membuat permohonan sesuai pendidikan. Di mana jumlah peserta yang lulus passing grade hasil ujian CPNS tahun 2018 lalu tidak sampai 20 orang.
"Tidak sampai 20 orang itu sudah seluruh Kuansing."
"Rata-rata mereka yang lulus passing grade ini tidak memiliki sertifikat pendidik, walaupun nilai passing gradenya ada yang tinggi tapi kalah oleh yang memiliki sertifikat pendidik," terang Iwan.
Menurut Iwan, mereka ini memang mengambil formasi guru dan kalah karena tidak memiliki serdik. Di mana bagi peserta yang memiliki serdik ini bisa mendapatkan poin 100 persen.
"Kini serdik ini masih berlaku menambah poin saat ujian nanti, syaratnya harus linear," tegas Iwan.
"Misalnya ijazah PGSD serdiknya juga harus PGSD. Karena ada guru itu yang ijazahnya PAI karena honor sudah lama sebagai guru kelas misalnya, lalu dia ambil sertifikasi lulus jadi guru kelas dan ini tidak bisa dikatakan linear pendidikannya saat mengikuti seleksi."
Berikut persyaratan khusus seleksi CPNS 2019 dapat dilihat pada angka 2 PI/TL sebagai berikut :
a. Peserta PI/TL dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS tahun 2019 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama saat melamar sebagai CPNS Tahun 2018, pada jabatan dan instansi yang diinginkan baik sama ataupun tidak sama dengan yang dilamar saat mendaftar sebagai CPNS Tahun 2018;
b. Peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada huruf a, diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dan nilai SKD Tahun 2019, sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap SKB selanjutnya;
c. Pelamar dari P1/TL wajib mendaftar di SSCASN dengan menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018 dan dilakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamarnya. Instansi selanjutnya melakukan seleksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan apabila yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan administrasi maka dapat digugurkan;
d. Pelamar dari P1/TL memilih jabatan dan jenis formasi yang akan dilamar, secara sistem nilai SKD tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar apabila:
1. Nilai SKD tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya;
2. Kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang
telah digunakan pada saat pelamaran tahun 2018.
e. Pelamar dari P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD Tahun 2019 pada sistem SSCASN;
f. Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019, kemudian tidak mengikuti SKD, dinyatakan gugur;
g. Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD Tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018;
h. Apabila nilai SKD Tahun 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD tahun 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dengan nilai SKD Tahun 2019;
i. Apabila nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018;
j. Nilai SKD peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada huruf f, atau huruf g atau huruf h , akan diperingkat dengan nilai SKD dari peserta Seleksi CPNS Tahun 2019 lainnya yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade pada jenis formasi dan jabatan yang dilamar untuk menentukan peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali formasi berdasarkan peringkat tertinggi.