Laporan: ANDRIAS
RIAU ONLINE, MANDAU - Kepolisian Sektor Mandau tangkap seorang pria warga Simpang Bukit Timah, Desa Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil. Ia ditindak, kedapatan atas memilik narkoba jenis ektasi dan sabu.
Tersangka berinisial ST (33) diamankan, setelah Tim Opsnal Polsek Mandau melaksanakan lidik di seputaran Simpang Puncak Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Jumat, 10 Januari 2020.
Bersama tersangka, Polisi mengamankan barang bukti 26 narkotika jenis pil ektasi warna merah merek Supermen, dua paket sabu. Uang tunai Rp 450.000 diduga hasil penjualan serta satu unit sepeda motor merek Honda Vario warna putih.
Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi membenarkan telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba pil ekstasi dan sabu dengan tersangka warga Kabupaten Rohil.
"Tersangka yang kita amankan, benar warga Rohil diduga melakukan tindakan pidana penyalahgunaan atau memiliki narkoba ekstasi dan sabu," kata Kompol Arvin Hariyadi dalam keterangan tertulisnya diterima RIAUONLINE.CO.ID, Sabtu, 11 Januari 2020, pagi.
Kompol Arvin menambahkan, Pihaknya terus melakukan patroli di wilayah rawan beredar barang haram. Upaya ini agar memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Mandau.
"Komitmen kita dalam memberantas peredaran gelap narkoba berbagai jenis di wilayah hukum Polsek Mandau," tambah Kompol Arvin.
Selanjutnya, terhadap tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut.