Kepolisian Daerah Riau membongkar sindikat peredaran narkoba di pusat hiburan malam Kota Pekanbaru, Queens Club
(istimewa)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru secara resmi mencabut izin operasional Queen Club, pusat hiburan malam yang dijadikan sarang peredaran narkoba. Pencabutan izin sekaligus penyegelan dilakukan tak lama setelah Kapolda Riau Inspektur Jenderal Polisi Agung Setya Imam Effendi menggerebek surga dunia malam itu, akhir pekan lalu.
Pencabutan izin sekaligus penyegelan dilakukan langsung Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Senin tengah malam tadi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil bahkan mengatakan izin Queen Club dicabut permanen. Artinya, tidak akan ada penerbitan izin untuk kegiatan usaha hiburan malam serupa di lokasi itu.
"Queen Club kami segel permanen berikut pencabutan izinnya," tegas Jamil.
Usai disegel, ke depan Queen Club tidak lagi bisa beroperasi dengan kegiatan yang sama, sebagai tempat hiburan malam. Jamil menegaskan, penyegelan juga akan dilakukan di tempat hiburan lain apabila melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 Tentang hiburan Umum.
"Izin Queen Club sudah kami cabut, mereka tidak bisa beroperasi lagi. Kalau mau buka harus urus izin ulang tidak bisa untuk kegiatan sama seperti sebelum disegel," tegas Jamil.
Hal yang sama juga ditegaskan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono. Ia mengatakan, penyegelan dilakukan menindaklanjuti hasil razia pihak Polda Riau, Ahad (5/1/2020).
"Queen Club terindikasi melakukan peredaran dan jual beli narkoba. Bahkan informasinya ada pegawai mereka yang terlibat," kata Agus Pramono.
Atas temuan tersebut, lanjutnya, Queen Club jelas sudah melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Hiburan Umum. Pada pasal 4 dijelaskan tentang ketentuan dan syarat tempat hiburan.
Di poin C disebutkan tidak tempat transaksi obat-obatan terlarang. Poin D, tidak menggunakan obat-obatan terlarang, poin E, tidak menjual minuman keras, poin F, tidak menyediakan wanita malam atau wanita penghibur, G, tidak tempat prostitusi dan poin H, tidak sebagai tempat perjudian.
"Walikota komitmen untuk memerangi narkoba, makanya kita segel permanen Queen Club tidak bisa beroperasional lagi," tegas Agus.
Penyegelan dilakukan pada pukul 23.30 Wib, Agus Pramono mengerahkan dua pleton personelnya. Kapolresta Pekanbaru Kombes, Nandang Mukmin Wijaya juga ikut turun ke lokasi.
Saat disegel, suasana Queen Club terlihat sepi. Hanya beberapa orang saja yang masuk. Di lokasi, ada seorang pria plontos yang disebut-sebut sebagai pengelola Queen Club. Ia hanya menyaksikan saat petugas memasang segel.