58 Ribu Hektare Lahan Perkebunan Milik Perusahaan di Riau Ilegal

Hutan-Gundul-Ditanami-Sawit.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/SAWIT WATCH)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Sejumlah perusahaan perkebunan di Riau diduga menggarap lahan yang masuk di kawasan hutan tanpa izin. Tidak tangung-tanggung, luas perkebunan yang digarap secara ilegal oleh perusahaan di Riau mencapai 58.350 hektare.

Temuan ini terungkap setelah Tim Satuan Tugas (Satgas) penertiban lahan ilegal Provinsi Riau yang dibentuk November 2019 lalu melakukan penertiban ke sembilan kabupaten di Riau. Total luas lahan perkebunan yang berhasil diidentifikasi oleh tim Satgas mencapai seluas 80.885,59 hektare dengan total jumlah perusahaan sebanyak 32 perusahaan.

Setelah dilakukan pengecekan ke lapangan, tim berhasil mengidentifikasi lahan seluas 58.350,97 hektare yang berada di kawasan hutan. Lahan ini pun disinyalir digarap oleh perusahaan secara ilegal. Sedangkan sisanya, 22.534,62 hektare lagi berada di luar kawasan hutan atau di Area Penggunaan Lain (APL).



Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Provinsi Riau, Ervin Rizaldy, Jumat 3 Januari 2020 mengatakan, temuan ribuan hektare lahan yang berada di kawasan hutan ini akan diteruskan ke proses hukum.

"Penertiban perkebunan ilegal ini tetap kita lanjutkan tahun ini. Sehingga tidak ada tebang pilih dalam penertiban ini. Termasuk perusahaan perkebunan di kabupaten/kota yang belum sempat kita telusuri. Seperti di Kepulauan Meranti, Pekanbaru dan Dumai itukan belum sempat kita turun, tahun ini kita akan sisir juga,"kata Ervin. (*)