Proses pemadaman kebakaran lahan di Desa Koto Rajo, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuansing, Riau terbantu berkat hujan turun, pada Kamis, 17 Oktober 2019 sore.
(istimewa)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi musim kemarau di Indonesia, terutama Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Bali dan Nusa Tenggara akan terjadi pada April Hingga Oktober 2020.
Sedangkan untuk di Provinsi Riau dan Aceh di prediksi lebih dahulu mengalami musim panas diperkirakan Februari atau Maret 2020. Dengan adanya prediksi cuaca tersebut, Pemerintah Provinsi Riau mengeluarkan 13 kebijakan strategis dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan 2020.
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Gubernur Riau Syamsuar di Kantor Gubernur Riau, Selasa (31/12/2019). 13 kebijakan strategis pencegahan Karhutla tersebut diantaranya, pertama melakukan pemetaan kembali daerah rawan bencana. Kedua, melakukan inventarisasi kembali terhadap izin perusahaan perkebunan dan pengusahaan hutan yang beroperasi di wilayah provinsi Riau.
Ketiga pelibatan perusahaan dalam patroli bersama yang dapat dimonitor langsung oleh satgas karhutla provinsi Riau.
Keempat penyediaan alat pertanian di 75 kecamatan yang rawan karhutla dan penyediaan tanaman yang ramah terhadap lingkungan.
Kelima, pemberdayaan masyarakat sekitar hutan sebagai zona penyangga (buffer zona) sehingga menciptakan eko wisata terutama dikawasan taman nasional, hutan lindung dan hutan konservasi.
Keenam, pelibatan dunia pendidikan terhadap dosen dan tenaga pengajar lainnya serta mahasiswa yang melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) dalam mensosialisasikan bahaya karhutla akibat membuka lahan cara membakar
Ketujuh, menanam tanaman yang ramah lingkungan di lahan gambut. Kedelapan sistim informasi / aplikasi peringatan dini dalam mengetahui lokasi titi hotspot di lapangan. Kesembilan pembuatan embung dan sekal kanal pada lokasi lahan gambut.
Kesepuluh penetapan status siaga darurat jika sudah ada informasi awal dari BMKG mengenai masuknya musim kemarau. Kesebelas pembentukan tim terpadu penertiban kebun sawit ilegal. Keduabelas penegakan hukum$
Terkahir sinergitas antara pemerintahan provinsi/kabupaten/kota bersama pemerintah pusat, perguruan tinggi dengan semua pihak.
"Selain itu, kita juga mengajak seluruh lapisan masyarakat agar turut aktif menjaga kelestarian hutan dan lahan dari ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Gubri Syamsyar.
Bila ada indikasi oknum yang hendak membuka lahan dengan cara membakar, apapun motifnya, tolong segera laporkan ke pihak berwajib terdekat.
"Dengan komitmen bersama seluruh pihak, kita optimis Provinsi Riau kedepan akan terbebas dari asap dan kita bisa menjadi provinsi yang zero Hotspot," katanya. (*)