Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan Ponsel Ilegal Rp 3,3 M

hanphone-ilegal.jpg
(Andrias)

Laporan: ANDRIAS

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis berhasil mengagalkan upaya penyeludupan handphone berbagai jenis dan merk dari Batam menuju Pekanbaru.

Kapolres Bengkalis, AKBP Sigit Adiwuryanto mengatakan handphone yang telah disita ditaksir senilai Rp. 3.362.499.000.

Sigit menuturkan barang-barang ilegal itu masuk melalui jalur laut dari Batam menggunakan MV Dumai Expres 5 menuju ke Bengkalis.

Kemudian menurunkan penumpang dan berhenti di depan Pelabuhan Penyebrangan Sungai Duku.

"Pelaku dua orang menggunakan sepeda motor dengan diangkut menggunakan keranjang," kata AKBP Sigit Adiwuryanto saat press rilis, Senin, 11 November 2019 di Polres Bengkalis.


Pelaku kata Sigit, sudah dalam keadaan membawa barang bukti yang dicurigai. Selanjutnya Satreskrim Polres Bengkalis mengikuti kedua pelaku sampai ke Kota Bengkalis, tepatnya di rumah pelaku Jalan Diponegoro, Gang Segar, Kelurahan Bengkalis Kota.

"Kemudian dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaanya ditemukan handphone berbagai jenis dan merk, di dalam keranjang bawaan pelaku," kata Sigit menambahkan peristiwa itu terjadi, Minggu, 10 November 2019 kemarin.

Dilanjutkan Sigit, pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Bengkalis. Setelah dilakukan pengecekan dan penghitungan barang bukti handphone sebanyak 560 unit dengan berbagai merk.

"Hasil introgasi, kedua pelaku di antaranya Joni alias Acong dan Suhendra alias Widix mengaku berperan sebagai penjemput dengan upah Rp 1.000.000 sekali penjemputan," terang Sigit.

Berikut barang bukti handphone bermerk yang diamankan Polres Bengkalis di antaranya:

194 unit handphone merk Sony Experia Docomo, 81 unit merk iphone 7+, 61 unit iphone 6+, 32 unit iphone 5 S, 5 unit iphone 6, 23 unit iphone 8 dan 8+, 27 unit iphone 11, selanjutnya, 12 unit handphone merk iphone 11 Pro, 14 unit iphone 11 Pro max, 19 unit iphone XS max, 17 unit iphone XS, 13 unit Xiomi Mi 9T, 30 unit Xiomi Mi8, 5 unit Xiomi K20, 3 unit Xiomi Black Shark, 7 unit hanphone merk Samsung, 11 unit iphone 7, 3 unit hanphone One plus, 3 unit merk Huawei, 1 unit merk Asus 4, 1 unit Nokia jenis 103, dan uang tunia Rp 1.400.000.

Selanjutnya, turut diamankan dua unit sepeda motor.

"Kedua pelaku di kenakan pasal 104 UURI No.7 tahun 2014 tentang perdagangan, selanjutnya dikenakan pasal perlindungan konsumen juga tentang Telekomunikasi. Paling lama 5 tahun penjara," tutupnya.