RIAU ONLINE, PEKANBARU - Salah seorang warga Pekanbaru, Ida Susanti melakukan somasi kepada PT Pekan Perkasa yang kini berubah nama PT Dipo Internasional Pahala Otomotif selaku dealer Mitsubishi di Pekanbaru karena kecewa dengan produk Mitsubishi yang ia beli cash setahun lalu.
Produk tersebut adalah Mitsubishi Strada Triton 2,5 4x4, Dibeli seharga Rp 365 juta pada tanggal 2 Mei 2018.
Kuasa Hukum Ida, Andre Wibowo, menjelaskan mobil kliennya selalu muncul gelembung air di dalam radiator saat mesin hidup, sehingga gelembung tersebut membasahi mesin.
Kerusakan tersebut membuat tenaga mobil menjadi berkurang dan cepat panas. Padahal, mobil 'tarung' tersebut dibeli untuk kebutuhan suplai di dalam perkebunan sawit milik Ida.
Pada tanggal 5 Desember 2019 Ida memutuskan untuk menghantarkan mobil tersebut ke dealer Mitsubishi di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru untuk meminta pertanggungjawaban Mitsubishi.
Pasalnya, mobil tersebut diberi garansi mesin selama tiga tahun dan saat ini masih dalam masa garansi.
Namun, pihak Mitsubishi mengatakan pihaknya harus membongkar mesin mobil tersebut guna melakukan perbaikan mesin. Sementara, Ida menolak untuk dilakukan pembongkaran.
"Pada intinya, kami minta ganti unit mobil karena Mitsubishi memberi garansi tiga tahun atau 100 ribu km. Mobil ini baru 48 ribu dan pemakaiannya juga masih 1,5 tahun," kata Andre, Senin, 23 Desember 2019 didampingi rekannya, Rahma Zelita dan Devi Permata Sari.
"Klien kami tidak mau mobil dibongkar, karena khawatir harga jual mobil nanti akan turun," tambahnya.
Somasi pertama, jelas Andre, disampaikan pada tanggal 18 Desember 2019 dan somasi tersebut dibarengi dengan undangan mediasi di Dhapu Koffie jalan Sudirman.
Saat itu, pihak Mitsubishi memenuhi undangan mediasi diwakilkan managernya, Ahmad Pribadi. Namun, belum ada kepastian terhadap tuntutan yang diminta oleh Ida.
Karena tidak ada kepastian, Andre kembali meminta jadwal mediasi kepada Mitsubishi, dan disepakati pertemuan pada hari ini, Senin, 23 Desember 2019 di Dhapu Koffie.
"Mereka membuat alasan yang sama, mereka akan komunikasikan dengan pusat, mereka sudah kirim laporan, pengaduan ke pusat tanpa ada kepastian kepada kami," tuturnya.
Oleh karena itu, Andre akan menempuh upaya hukum selanjutnya yaitu gugatan ke pengadilan untuk meminta ganti rugi unit mobil yang rusak ini, gugatan akan disampaikan pada awal tahun 2020 mendatang.
"Dugaan mereka kerusakan terjadi karena packing deksel mobil yang baling. Artinya kerusakan mobil ini merupakan tanggung jawab Mitsubishi. Mobil ini tidak pernah mengalami accident," tuturnya.
Selain meminta ganti unit, Andre juga menyampaikan bahwa kliennya dirugikan karena harus menyewa mobil lain untuk menggantikan peran mobil di kebun sawit ini.
"Musim hujan ini tentu kita harus tetap menyuplai kebutuhan di kebun sawit seperti listrik, makanan dan lainnya. Karena mobil ini rusak, klien kita harus menyewa mobil lain dengan harga sewa Rp 800 ribu perhari. Ini sudah berlangsung hampir 20 hari," pungkasnya.
"Kalau musim panas, bisa lah pajero masuk kebun. Tapi kalau musim hujan gini tentu harus pakai mobil petarung seperti Triton ini," ulasnya lagi.
Sementara itu, manager PT Dipo, Ahmad Pribadi menjelaskan pihaknya hanya sebagai dealer saja sehingga jika ada komplain tentu ia akan meneruskan ke pihak produsen yakni Mitsubishi.
"Sebenarnya dalam garansi pembelian tidak ada ganti unit jika ada komplain, hanya perbaikan. Tapi kan mereka minta ganti unit dan kita sudah sampaikan ke atasan," katanya.
Terkait keluhan Ida yang menginginkan kepastian ganti unit, Ahmad menuturkan bahwa pihaknya hanya sebagai pelaksana sehingga pihaknya juga sedang menunggu putusan dari produsen.
"Semua komplain sudah kita sampaikan, tentu mereka (Mitsubishi) juga sedang membahas itu. Setelah mereka ada keputusan, mereka sampaikan ke kami dan kami akan teruskan ke konsumen," tutupnya.