Kejari Bengkalis Tangani 469 Kasus Sepanjang 2019

JPU-Iwan-Roy-Charles.jpg
(Andrias)

Laporan: ANDRIAS

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Nanik Kushartanti menyebut sepanjang tahun 2019 telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap kasus Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 170 kasus.

Namun yang paling mengejutkan bahwa perkara ditangani pihaknya sepanjang tahun ini didominasi oleh kasus narkoba sebanyak 205 kasus.

"Selama 2019 ini, total perkara tindak pidana umum Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis telah menangani 469 kasus. Dalam penanganannya yang paling banyak adalah kasus narkoba, " katanya melalui Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkalis, Iwan Roy Charles, Jumat, 20 Desember 2019 via phone.



Disusul penanganan kasus keamanan negara dan ketertiban umum atau Tindak Pidana Umum Lainya (TPUL) sebanyak 94 kasus.

Roy Charles menjelaskan, Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum di Kajari Bengkalis, kasus Oharda terbanyak diterima adalah perkara pasal 365 yaitu kasus pencurian dengan kekerasan.

"Sedangkan untuk Kamnegtiibum TPUL menangani Karhutla, perkelahian dan UU di luar KUHP," terang Roy Charles.

Sedangkan perkara pidana denda mencapai Rp14.000.000 dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari Tilang Bulan Januari - Desember 2019 ini sebesar Rp. 208.493.000.- telah di setor ke kas negara.