royek peningkatan ruas jalan Provinsi Lingkar Sungai Rumbio Kari-Sungai Jering sepanjang 1 Kilometer dibangun rigid pada Tahun 2019 ini diduga tidak selesai tepat waktu.
(istimewa)
Laporan: ROBI SUSANTO
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Proyek peningkatan ruas jalan Provinsi Lingkar Sungai Rumbio Kari-Sungai Jering sepanjang 1 Kilometer dibangun rigid pada Tahun 2019 ini diduga tidak selesai tepat waktu.
Sesuai kontrak kerja, proyek tersebut mulai dikerjakan dengan tanggal kontrak 20 Mei 2019 dengan waktu pelaksanaan selama 210 hari kelender. Namun sampai Rabu, 18 Desember 2019 kemarin pantauan dilapangan masih ada ruas yang belum dicor oleh rekanan.
Meskipun hanya tinggal beberapa meter lagi pekerjaan yang belum dicor, namun kegiatan peningkatan pembangunan jalan lingkar ini diduga tidak selesai tepat waktu.
Bahkan dilapangan pada Rabu kemarin masih terlihat satu unit alat berat melakukan penimbunan pada bahu jalan yang baru saja dibangun rigid tersebut.
Seharusnya sesuai perhitungan hari kelender dari mulai kontrak pekerjaan proyek peningkatan Lingkar Sungai Rumbio Kari - Sungai Jering sudah selesai pada 15 Desember 2019 kemarin.
Dari papan plang proyek yang terpasang di tepi jalan lingkar Provinsi tersebut terpampang Pemerintah Provinsi Riau, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Riau.
Di mana pekerjaan peningkatan jalan Sungai Jering - Koto Kari dengan tanggal kontrak 20 Mei 2019 dengan nilai kontrak Rp 7.056.318.432,00 dengan waktu pelaksanaan 210 hari.
Dengan sumber dana APBD Provinsi Riau dikerjakan oleh penyedia jasa PT Merangin Karya Sejati dan Konsultan PT Ryan Syawal Consultant Tahun Anggaran 2019.
Hingga berita ini ditayangkan, Dinas PUPR Riau sendiri belum bisa mintai tanggapan apakah perusahaan yang mengerjakan kegiatan tersebut sudah didenda terkait adanya dugaan keterlambatan penyelesaian peningkatan ruas jalan lingkar tersebut.