Para pelaku musik dan pencipta lagu di Riau yang selama ini sudah memproduksi karyanya wajib bergabung dan menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (MLK).
(riauonline)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Para pelaku musik dan pencipta lagu di Riau yang selama ini sudah memproduksi karyanya wajib bergabung dan menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (MLK). Karena melalui lembaga inilah para pelaku musik dan pencipta lagi bisa mendapatkan royalti atas karyanya yang sudah dipublikasikan.
MLK merupakan lembaga yang dibentuk secara mandiri mengumpulkan dan mengelola royalti dari penggunaan musik oleh para pengguna musik. Seperti restoran, cafe, bioskop, mall dan radio serta televisi. Di mana royalti ini nantinya akan dikembalikan kepada musisi yang musik atau lagunya diputar oleh pihak lain.
"Informasi ini kami sampaikan kepada para penggiat musik di Pekanbaru agar meraka bisa mendapatkan manfaat dari karya musik atau lagu yang mereka prorduksi," kata Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ari Juliano Gema disela acara sosialisasi manajemen royalti dibidang musik yang diselenggarakan di Hotel Zuri Pekanbaru, Selasa kemarin.
Ari menegaskan, para penggiat musik dan pencipta lagu di Pekanbaru didorong untuk menjadi anggota LMK. Sebab jika para penggiat musik ini tidak terdaftar di LMK, maka tidak akan mendapatkan manfaat dari royalti tersebut.
"Sesuai dengan undang-undang hak cipta seperti itu. Jadi teman-teman musisi punya karya musik atau lagu kemudian diputar di mana-mana terus menagih sendiri ke tempat-tempat yang memutar lagunya itu tidak bisa. Dia harus ditagih melalui lembaga LMK, setelah resmi menjadi anggota dan sudah mengantongi surat kuasa untuk menagih,"ujarnya.
Pihaknya berharap dengan adanya sosialisasi ini para penggiat musik dan lagi di Riau bisa mendapatkan wawasan baru akan pentingnya bergabung menjadi anggota di lembaga menagemen kolektif ini.
"Jadi kami dorong teman-teman para penggiat musik ini untuk bisa bergabung dan menjadi anggota di LMK, supaya bisa mendapatkan royalti dari karya musik atau lagi yang diproduksinya," sebutnya. (*)