RIAUONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar didampingi sejumlah pejabat Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru bersama tokoh masyarakat melakukan penghormatan terkahir terhadap jenazah tokoh pendidikan Riau, Maimanah Umar. Gubri bersama rombongan tampak ikut melaksanakan shalat jenazah di Masjid Agung An Nur, Selasa 3 Desember 2019 malam.
Setelah shalai shalat jenazah dan dilanjutkan dengan shalat Isya berjamaah, Gubri Syamsuar langsung melepas jenazah di Masjid Agung An Nur untuk dibawa ke pemakaman. Malama itu juga, jenazah Maimanah Umar langsung dimakamkan di pemakaman yang barada di Jalan Kubang Raya. Di lokasi ini juga, suami alhamhumah dimakamkan.
"Beliau adalah tokoh perempuan Riau, karirnya sangat banyak membantu kemajuan Riau," kata Syamsuar.
Pada kesempatan tersebut, Gubri mengajak masyarakat Riau untuk sama-sama mendoakan almarhumah, semoga almarhumah mendapatkan tempat yang sebaik-baiknya disisi Allah SWT.
"Semoga semua amal yang dikerjakan semasa hidupnya, mulai dari PNS, guru, anggota dprd, anggota DPD, penasehat dan pendiri lembaga pendidikan, semoga semua menjadi amal ibadah dan diterima disisi Allah SWT," ujarnya.
Selain itu, Gubri juga mendoakan keluarga besar Hj Maimanah Umar yang ditinggalkan agar diberikan ketabahan dan menjadikan ini sebagai momen untuk meningkatkan keimanan.
"Kita mendoakan, keluarga besar yang ditinggalkan senantisana diberikan kesabaran dan kekuatan iman, dan menjadikan kematian ini untuk meningkatkan keimanan kita semua," kata Syamsuar.
Maimanah Umar meninggal dunia diusianya yang 82 tahun. Almarhumah meninggalkan 6 orang anak, 11 orang cucu dan 2 cicit. Maimanah merupakan pendiri sekaligus pemilik Yayasan Masmur. Semasa hidupnya, Maimanah banyak menghabiskan waktunya dengan berkarir di dunia politik. Ia pernah menjabat selama 4 priode di DPRD Riau dan dua priode sebagai anggota DPD RI.
Maimanah Umar MA meninggal dunia setelah sempat dirawat di RS Malaka. Manta anggota DPD RI dua priode ini meninggal dunia pukul 15.00 Waktu Malaysia. Setelah sempat dirawat selama lebih kurang 10 hari di rumah sakit tersebut. (*)