Sidak, Edy Natar Kembali Temukan 17 Pegawai Inspektorat Riau Bolos Kerja

Edy-Natar-Nasution.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution kembali melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) untuk mengecek tingkat kehadiran pegawai di lingkungan Pemprov Riau. Kali ini Edy melakukan Sidak di di Kantor Inspektorat Riau, Jalan Cut Nyakdien, Selasa (8/10/2019).

Meski ini bukan yang pertama kalinya Wagubri melakukan Sidak ke kantor ini, namun lagi-lagi Wagubri masih menemukan sejumlah pegawai di Kantor Inspektorat ini yang tidak masuk kerja tanpa ada keterangan alias bolos kerja.

"Ini kedua kalinya saya melakukan sidak di sini (Kantor Inspektorat), masih ada saja yang bolos kerja. Seharusnya, yang pernah saya sampaikan di sini dahulu menjadi catatan ASN dan THL," kata Edy Natar.

Sama dengan sidak sebelumnya, saat Sidak kali ini, Edy kembali mendapati sejumlah pegawai yang bolos kerja. Setidaknya ada 17 orang yang bolos kerja. Kemudian 2 pegawai izin dan 1 orang sakit dan 4 orang terlambat masuk kantor.

"Saat Sidak tadi ada 17 pegawai yang bolos kerja. Saya minta kepala OPD untuk menindaklanjuti dan memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang bolos kerja itu,"katanya.

Sebelumnya, saat Wagubri melakukan Sidak di kantor Inspektorat Riau tanggal 28 Maret 2019 lalu ditemukan ada 89 orang yang tidak hadir tanpa alasan.


Mantan Danrem 031 Wirabima ini mengakui masih ada sejumlah pegawai di lingkungan Pemprov Riau yang memiliki kesadaran rendah dalam melaksanakan tugas dan kedisiplinannya. Sebab beberapa kali melakukan Sidak kehadiran ASN dilingkungan Pemprov Riau masih banyak ditemukan pegawai yang melanggar disiplin.

"Iya, saya melihat memang masih ada berapa ASN yang kesadarannya belum sepenuhnya memahami terhadap tugas dan tanggungjawabnya. H arusnya ini menjadi koreksi bagi mereka masing-masing, karena ketika awal saya masuk dan saya terapkan kedisiplinan terhadap ASN di lingkungan Pemprov Riau harus menjadi perhatian bersama," katanya.

Masih banyaknya ASN yang melanggar disiplin dan bolos kerja, Edy meminta kepada kepala OPD agar bisa melakukan pengawasan dan memberikan saksi kepada pegawai dilingkungannya masing-masing.

"Saya sudah sampaikan kepada BKD agar menyampaikan kepada masing-masing kepala OPD yang pegawainya tidak bisa diatur, dipotong saja insentifnya. Jadi jangan hanya wacana saja," ujarnya.

Edy menegaskan, kewenangan memberikan saksi kepada pegawainya yang bolos kerja merupakan kewenangan pimpinan OPD masing-masing.

"Kalau kepala OPDnya punya integritas, dia pasti akan lakukan. Tapi kalau tidak mau memberikan saksi kepada bawahanya, pertanyaan besarnya, ini kenapa. Karena seorang pemimpin itu harus berani mengoreksi anak buahnya,"sebutnya.

Edy mengingatkan bahwa diluar sana ada ribuan orang yang memimpikan ingin menjadi ASN. Sementara yang sudah menjadi ASN justru tidak memanfaatkannya dengan maksimal.

"Sadarilah, bahwa kalau kita tidak melakukan tugas dengan baik, itu akan ada pertanggungjawabannya," pungkasnya. (adv)