Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menerima pelimpahan perkara kasus dugaan korupsi dari Polres Kuansing, Senin, 25 November 2019.
(robi)
Laporan: ROBI SUSANTO
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menerima pelimpahan perkara kasus dugaan korupsi dari Polres Kuansing, Senin, 25 November 2019.
Dua tersangka masing-masing Iwd, selaku Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kuansing dan Zhm selaku bendahara pengeluaran pada dinas tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Uang Persediaan (UP) pada Dinas P2KBP3A Kuansing Tahun 2017.
Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 595.100.700, sebagaimana laporan hasil audit BPKP Provinsi Riau.
"Hari ini (Senin,red) keduanya langsung kita tahan dan dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru," ujar Kajari Kuansing, Hadiman, SH, MH melalui Kasi Pidsus Kejari Kuansing, Gempa Awaljon Putra, SH, MH, Senin, 25 November 2019.
Gempa menegaskan, keduanya akan ditahan 20 hari kedepan mulai 25 November sampai dengan 14 Desember 2019. Baru setelah itu katanya, disiapkan dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dijelaskan Gempa, kasus ini berawal dari pencairan UP sebesar Rp 1.046.700.600 dari rekening kas daerah Kabupaten Kuansing ke rekening Dinas P2KBP3A Kuansing pada 7 Juni 2017. Waktu itu Zhm selaku bendahara pengeluaran.
Di mana uang tersebut dilakukan penarikan secara bertahap sebanyak tiga kali yakni 7 Juni 2017 sebesar Rp. 350.000.000, kemudian 9 Juni 2017 sebesar Rp. 650.000.000, dan terakhir 12 Juni 2017 sebesar Rp. 46.500.000.
"Ada sekitar Rp 595 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka. Diduga uang tersebut digunakan oleh para tersangka untuk keperluan pribadi," pungkasnya.
Saat proses pelimpahan, kedua tersangka didampingi oleh kuasa hukumnya masing-masing. Roni selaku kuasa hukum Zhm mengatakan, tidak mempermasalahkan kliennya ditahan.
"Tidak masalah, nanti kita akan cari keadilan," katanya.
Sementara Ferry selaku kuasa hukum Iwd mengatakan kalau kliennya salama ini sudah cukup kooperatif. Terkait langkah hukum nantinya tentu mana yang akan diperjuangkan akan diperjuangkan.
"Mungkin nanti akan kita coba ajukan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota. Intinya klien kami ini pengennya masalah ini dibuktikan dengan benar," tegasnya.